Polisi dan BKSDA Maluku Amankan 9 Burung Kakatua Maluku di Ambon

oleh -5 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Tim gabungan dari Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sembilan ekor burung kakatua Maluku dari sebuah rumah warga di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang dilaporkan oleh Fredrik Luhukay, seorang Polisi Kehutanan (Polhut) Mahir yang berdomisili di wilayah tersebut. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Teluk Ambon untuk tindakan pengamanan,” kata Polhut Ahli Pertama, Denny Soewarlan.

Pada pukul 19.00 WIT, tiga personel BKSDA Maluku — Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay, dan Petra Kudamasa — tiba di Mapolsek Teluk Ambon dan meminta pendampingan aparat untuk pengamanan di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Teluk Ambon merespons cepat permintaan tersebut dengan mengerahkan tiga personel kepolisian untuk mendampingi petugas BKSDA ke rumah milik Yudi Suat, yang berada di RT 001 RW 001 Dusun Kamiri Pante.

Setibanya di lokasi pukul 19.45 WIT, tim melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky, sebelum melaksanakan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sembilan ekor burung kakatua Maluku, sepuluh kandang siap pakai, dan dua puluh unit keranjang buah di sebuah kamar kosong di rumah tersebut.

“Kami temukan burung-burung tersebut dalam kondisi hidup, bersama dengan perlengkapan yang kuat dugaan digunakan untuk perdagangan ilegal satwa liar,” jelas  Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet Luhukay, dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Agustus 2025.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon pada pukul 21.45 WIT menggunakan satu unit mobil dinas BKSDA Maluku. Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIT, barang bukti dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku di Jalan Kebun Cengkeh, Ambon, untuk proses lebih lanjut.

Burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dilarang untuk dipelihara maupun diperdagangkan tanpa izin resmi.

“Proses penyelidikan terhadap pemilik rumah masih berlangsung untuk mendalami asal-usul burung tersebut dan kemungkinan keterlibatan dalam jaringan perdagangan satwa,” ungkap IPDA Janet Luhukay.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar di Maluku masih menjadi tantangan serius dalam upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati.(MB-01)