Ambon.malukubarunews.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meninjau langsung kondisi drainase yang viral di media sosial di kawasan Lorong Tahu, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Selasa (4/8). Peninjauan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).selasa (4/8)
Usai meninjau lokasi, Walikota menggelar pertemuan dengan warga di Kantor Kelurahan Rijali untuk mendengarkan keluhan masyarakat sekaligus mengimbau agar tidak lagi membuang sampah sembarangan ke saluran drainase.
Bodewin mengatakan, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas video kondisi drainase yang beredar luas di media sosial dan juga dikirim langsung kepadanya.
“Video itu beredar di media sosial bahkan dikirim langsung kepada saya selaku Wali Kota Ambon. Saya kemudian menindaklanjutinya dengan meminta Ibu Lurah dan Kepala DLHP segera melakukan pembersihan,” katanya.
Menurutnya, upaya pembersihan yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat membuahkan hasil. Drainase yang sebelumnya dipenuhi sampah kini telah bersih.
“Saya bersyukur karena sejak kemarin hingga sore hari masyarakat bersama pemerintah sudah membersihkan lokasi tersebut. Hari ini saya datang melihat langsung dan kondisinya sudah bersih. Saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Lurah, Kepala DLHP, seluruh jajaran, dan masyarakat Kelurahan Rijali yang telah bergotong royong membersihkannya,” ujarnya.
Meski demikian, Bodewin mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kebiasaan membuang sampah ke drainase maupun selokan karena akan menyebabkan penyumbatan dan pencemaran lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, Pemkot Ambon juga menemukan dua rumah yang bermasalah dalam pengelolaan limbah domestik.
“Kami menemukan ada dua rumah yang pembuangan limbahnya langsung ke drainase. Salah satunya merupakan rumah kos yang tidak memiliki septik tank sehingga limbah langsung dibuang ke selokan.
Saya sudah meminta Ibu Lurah memanggil pemiliknya agar segera membangun septik tank. Kalau tidak, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pemilik kos tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bagi warga kurang mampu yang belum memiliki septik tank, pemerintah akan melihat kemungkinan memberikan bantuan. Namun, untuk usaha rumah kos, seluruh fasilitas sanitasi menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
“Kalau itu masyarakat kurang mampu, nanti pemerintah bisa membantu. Tetapi kalau itu usaha kos-kosan, mereka wajib menyediakan septik tank sendiri,” katanya.
Selain persoalan kebersihan, Wali Kota juga mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan lingkungan dengan menyelesaikan setiap persoalan melalui RT, RW maupun pemerintah kelurahan.
“Kami berharap masyarakat Kelurahan Rijali tidak lagi membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan saluran drainase, serta terus memelihara kedamaian dan ketertiban di Kota Ambon,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Rijali Marlina Haupea mengaku bersyukur atas perhatian Wali Kota terhadap persoalan drainase yang sempat viral di media sosial.
“Saya mengambil sisi positif dari viralnya drainase ini. Terus terang saya tidak mengetahui sebelumnya, tetapi saya berterima kasih kepada masyarakat karena dengan adanya informasi tersebut persoalan ini bisa segera ditangani,” katanya.
Ia berharap fungsi pengawasan di tingkat RT dan RW terus ditingkatkan agar setiap persoalan lingkungan dapat segera dilaporkan kepada pemerintah kelurahan.
“Saya selalu terbuka menerima laporan masyarakat. Jangan sampai saluran drainase baru dibersihkan setelah kondisinya sangat kotor. Mari kita bersama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan bantaran sungai dan sekitar drainase. Jangan membuang sampah ke kali karena lingkungan yang bersih akan membuat masyarakat juga tetap sehat,” ujarnya.
Terkait retribusi sampah bagi rumah kos, Haupea menjelaskan masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan pemilik kos.
Menurutnya, pemilik usaha kos kosan dengan bangunan besar dan puluhan kamar umumnya bersedia membayar retribusi sampah. Sementara pemilik kos kecil yang menyatu dengan rumah tinggal merasa besaran retribusi masih cukup berat sehingga perlu dikaji kembali oleh DLHP bersama Pemerintah Kota Ambon.(NNG)

