Ambon,malukubaru.com – Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena resmi melantik Usman Elly SP sebagai Kepala Desa Waiheru dengan Pemberhentian SK Nomor 1715 Tahun 2023 dalam rangka melaksanakan putusan PTUN yang telah inkrah dan mengangkat kembali Usman Ely, SP sebagai Kepala desa Waiheru Sisa Masa Jabatan 2022-2028 dengan SK Nomor 1716 Tahun 2023.
Elly dilantik secara tertutup berlangsung diruang rapat Walikota Ambon Rabu,24/10/2023
Penjabat Walikota Bodewin didampingi Sekkot Ambon ditemui sejumlah wartawan dilantai II Kantor Walikota Ambon menjelaskan, pelantikan yang dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi gugatan yang dilakukan terhadap kepala Desa Waiheru dari PTUN meminta kepada kami untuk segerah mencabut SK pengangkatannya dan kami sudah melakukan sesuai ketentuan yang dipinta oleh PTUN,” jelasnya
Dikatakan pula ,dari hasil konsultasi Pemkot dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa materi gugatan itu tidak terkait dengan yang bersangkutan sebagai kepala desa dalam proses pemilihan .
“Hasil konsultasi kami yang di ketua pak Sekot di Kemendagri materi gugatan itu tidak terkait sebagai kepala desa.”terang Bodewin
Oleh karena itu,kami memberhentikan dan sekaligus mengangkatnya sebagai kepala desa Waiheru.”pungkasnya
Saya yakin semuanya ini sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Dan kades akan melanjutkan sisa masa jabatannya hingga 2028.’yakinnya
“Jadi Beliau akan melanjutkan sisa masa jabatannya hingga Tahun 2028. ” tutup Bodewin ( Ati )