Ambon, malukubarunews.com – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Maluku Tengah menjadi sorotan DPRD Provinsi Maluku. Persoalan yang dilaporkan berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan instansi pengelola keuangan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi masukan penting bagi lembaga legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak pegawai di lingkungan pendidikan. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara di lantai satu Gedung DPRD Maluku, Senin, 19 Oktober 2026.
“Informasi ini menjadi masukan yang sangat baik bagi DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi IV, untuk kembali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, termasuk pihak keuangan, agar memperhatikan persoalan ini,” ungkap Lucky Wattimury.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang sumber yang mengaku terdampak menyampaikan keluhan melalui telepon seluler pada 17 Oktober 2026. Sumber itu melaporkan bahwa TPP pegawai SMA, SMK, dan SLB di Maluku Tengah belum dibayarkan untuk periode yang disebut berlangsung sejak 2022. Namun, jumlah pegawai yang terdampak, besaran tunggakan, serta rincian periode pembayaran yang belum diselesaikan masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi pemerintah daerah.
Lucky menilai keterlambatan pembayaran TPP dapat menambah beban pegawai, terutama ketika mereka harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, layanan kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi dan koordinasi antarinstansi agar penyebab keterlambatan dapat diketahui secara jelas.
“Dalam situasi masyarakat sekarang, banyak orang membutuhkan uang untuk pendidikan anak, kesehatan, ataupun kebutuhan lainnya. Karena itu, TPP memiliki nilai yang sangat besar bagi pegawai,” ujarnya.
Untuk mendorong penyelesaian, Komisi IV DPRD Maluku membuka ruang tindak lanjut melalui rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku maupun komunikasi langsung dengan kepala dinas dan bidang teknis terkait, termasuk bidang yang menangani SMA, SMK, dan SLB. Langkah tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi kendala, memastikan kelengkapan persyaratan, dan mendorong penyelesaian pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Lucky menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang pernah dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yakni kelengkapan administrasi pegawai dan ketersediaan anggaran. Persyaratan yang disebut perlu dipenuhi antara lain dokumen administrasi serta data kehadiran atau absensi yang harus diperbarui secara tertib.
Sementara itu, menurut penjelasan yang diterimanya, anggaran pembayaran TPP berada pada Biro Keuangan Provinsi Maluku, bukan semata-mata pada Dinas Pendidikan. Penjelasan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran dan mekanisme pencairan yang berlaku.
“Kami berharap teman-teman pegawai yang belum mendapatkan TPP tetap bersabar.
Persoalan ini sudah beberapa kali dibicarakan dengan Dinas Pendidikan. Namun, seluruh persyaratan harus dipenuhi agar tidak ada kendala administrasi ketika pembayaran didorong untuk diselesaikan,” tegas Lucky.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluhan mengenai keterlambatan pembayaran TPP tidak hanya ditemukan di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pengalaman pengawasan di sejumlah kabupaten, pihaknya mengaku menerima informasi serupa dari lingkungan dinas pendidikan maupun sekolah SMA dan SMK. Dalam beberapa laporan yang diterimanya, TPP untuk periode 2024 disebut belum dibayarkan hingga 2026, sedangkan pembayaran untuk 2025, jika telah dilakukan, disebut baru terealisasi sebagian. Keterangan tersebut belum disertai rincian kabupaten, jumlah pegawai, dan nilai tunggakan yang dapat diverifikasi secara independen.
“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan dan tidak akan diam terhadap persoalan seperti ini. Yang terpenting, pegawai yang memang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kejelasan mengenai proses dan penyelesaian pembayaran TPP,” tegasnya.
Persoalan ini menempatkan Dinas Pendidikan dan Biro Keuangan Provinsi Maluku sebagai instansi yang perlu memberikan penjelasan mengenai status administrasi, ketersediaan anggaran, serta jadwal penyelesaian pembayaran.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari kedua instansi tersebut mengenai total tunggakan TPP, jumlah pegawai yang terdampak, maupun target pembayaran. DPRD Maluku diharapkan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengawasan yang terukur, sementara pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan penyelesaian disampaikan secara transparan kepada pegawai yang menunggu haknya.(MB-01)

