Jakarta, MalukuBaruNews.com – Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran etik oleh tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden kecelakaan berujung meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan. Penahanan ketujuh personel tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo menyampaikan duka cita dan permohonan maaf atas insiden yang merenggut nyawa Affan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan disiplin akan dilaksanakan secara objektif.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Dankor Brimob, Imam Widodo.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob telah resmi ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Sebagai bentuk transparansi, proses penyelidikan ini melibatkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus oleh institusi kepolisian.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, menyatakan pihaknya turut memantau langsung proses yang berjalan dan memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polri.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses hukum akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan adanya akuntabilitas dan keadilan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” ujar Anam.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung, termasuk pemanggilan saksi-saksi, analisis bukti CCTV, rekaman komunikasi, hingga laporan forensik. Pemeriksaan akan dilanjutkan hingga seluruh aspek hukum dan etika profesi dapat diungkap secara menyeluruh.
Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan anggota yang melanggar kode etik, terlebih jika berdampak pada keselamatan jiwa masyarakat. Institusi berkomitmen menjalankan reformasi kultural dan struktural untuk memastikan prinsip Presisi tetap terjaga.(MB-01)