Ambon.malukubarunews.com – Tersangka Kasus Pencurian uang di DPRD Kota Ambon di serahkan atau di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon bersama barang bukti Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar Pukul 10.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon
Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada media ini membenarkan hal itu.
Ya benar .tersangka Ade Sabaha Lukman alias Bapa Ade (51) kasus pencurian di DPRD Kota Ambon sudah disershkan ke kejaksaan Negeri Ambon oleh Polresta Ambon melalui Personil Subit 1 Unit 1 Pidum.”terang Janet
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti oleh personil Subnit I Unit I Pidum, berupa ,uang tunai sebesar Rp. 72.597.000 (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ,1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA mio m3 warna hitam,1 (satu) buah BPKB 1 (satu) STNK,1 ( satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna hitam,3 (tiga) buah kursi warna merah yang bertuliskan DPRD kota ambon,1 (satu) buah kunci kontak motor mio m3 dengan mainan astronot, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk diesel house diterima oleh Jaksa Endang Anakoda, S.H, M.H.”jelas Janet (*)