Tersangka Kasus Pencurian Uang  dan Barang Bukti  di DPRD Kota Ambon di Serahkan ke Jaksa 

oleh -334 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Tersangka Kasus Pencurian uang di DPRD Kota Ambon di serahkan atau di limpahkan  ke Kejaksaan Negeri Ambon bersama   barang bukti Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar Pukul 10.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon
Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada media ini membenarkan hal itu.
Ya benar .tersangka Ade Sabaha Lukman alias Bapa Ade (51)  kasus pencurian di DPRD Kota Ambon sudah disershkan ke kejaksaan Negeri Ambon oleh Polresta Ambon melalui Personil Subit 1 Unit 1 Pidum.”terang Janet
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti oleh personil Subnit I Unit I Pidum,  berupa ,uang tunai sebesar Rp. 72.597.000 (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ,1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA mio m3 warna hitam,1 (satu) buah BPKB 1 (satu) STNK,1 ( satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna hitam,3 (tiga) buah kursi warna merah yang bertuliskan DPRD kota ambon,1 (satu) buah kunci kontak motor mio m3 dengan mainan astronot, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk diesel house  diterima oleh Jaksa  Endang Anakoda, S.H, M.H.”jelas Janet  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.