Ambon.malukubarunews.com – Sempat tertunda rapat komisi Jumat kemarin, Komisi Satu Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD).Provinsi Maluku kembali menggelar rapat kerja ( Rakor ) .Rapat kerja yang merupakan hari ke empat di bulan November ini, dilaksanakan secara tertutup bertempat dilantai II Ruang Paripurna Karang Panjang Ambon Senin,18 November 2024 .
Kegiatan rapat tersebut dalam rangka membahas persiapan Pilkada serentak pada 27 November 2024 . Salah satu unsur utama yang dibahas adalah permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi 180 ribu pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak suara
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut 18 Mitra kerja termasuk Plh.Sekda yang diwakili Assisten I Kasrul Selang yang juga mantan Sekretaris Daerah Maluku
Ketua Komisi II Solihin Buton usai rapar kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang diwakili oleh Asisten II, serta perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, mempertanyakan solusi untuk 180 ribu pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“Tadi Komisi Satu dan mitra komisi yang dihadiri oleh Perwakilan Plh Sekda yaitu Pak Assiten Dua dan kepala -kepala Dinas termasuk Disdukcapil dan kita juga mempertanyakan terkait bagaimana solusi untuk persiapan 180 e-KTP yang belum terselesaikan ,”jelas Buton
Komisi I mendesak” Plh. Sekda Provinsi Maluku segera menindaklanjuti permasalahan 180 ribu KTP yang belum selesai,” pungkasnya
Ia juga menjelaskan, tadi sudah disampaikan Plh.Sekda melalui Assisten I bahwa Pj.Gubernur sudah membuat surat resmi ke sebelas kabupaten/kota di Maluku untuk segera memproses penyelesaian persoalan perekaman 180 KTP . ” tuturnya
Ketua Komisi I mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukcapil untuk secepatnya menyelesaikan persoalan 180 KTP .Karena tinggal beberapa hari lagi dilaksanakan pencoplosan hak suara.”desaknya
Solihin menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki KTP untuk 11 Kabupaten Kota agar segera melakukan koordinasi dengan catatan sipil untuk mendapatkan KTP atau setidaknya membuat surat domisili. “himbaunya ( BM-01)