Ambon.malukubarunews.com -Sekretaris Kota ( Sekkot ) Ambon Agus Ririmasse membuka Sosialisasi penerapan Pas Kapal Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan proses pelelangan ikan bertempat di Grand Hotel Avira Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku. Senin; 27 Mei 2024 .Kegiatan tersebut di selenggarakan Dinas Perikanan Kota Ambon
Sosialisasi penerapan PAS kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dann proses pelelangan ikan di Tempat pelelangan ikan (TPI) adalah . bentuk kepedulian Pemerintah Kita Ambon (Pemkot) dalam upaya menjamin kepastian hukum dalam rangka penangkapan ikan di laut.’ungkap Ririmasse dalam sambutannya
Dalam sosialisasi pelelangan ikan di TPI nelayan harus memahami bahwa ada kewajiban untuk membayar retribusi guna memperoleh pendapatan bagi kota Ambon.”tandasnya
Terkait dengan pendapatan hasil Daerah.Ririmasse minta kesadaran untuk taat memberikan retribusi untuk membangun kota ini dari sumber daya alam.”pintahnya
Untuk itu, melalui sosialisasi ini semua teman-teman dapat memahami pentingnya untuk dapat membayar pajak atau retribusi guna peningkatan pendapatan Asli Daerah ( PAD) untuk kota ini.”harap Ririmasse ( MB-AM)