Ambon.malukubarunews.com – sebanyak Dua Ratus Sepuluh personil Polresta Ambon mengamankan jalannya eksekusi lahan dan bangunan di Dusun Kate Kate Negeri Urimesseng tepatnya di Lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas Kecamatan Nisaniwe Kota Ambon).
Eksekusi lahan dan bangunan tersebut, oleh Panitra Pengadilan Negri Ambon. Bertindak selaku penanggung jawab Ketua Panitra Pengadilan Negri Ambon Yesephus Lakapu SH dengan melibatkan 12 (dua belas) orang Panitra.
Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menjelaskan, eksekusi merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh Pengadilan Negri Ambon terhadap Objek sengketa yang telah dimenangkan oleh Penggugat/Pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.’ungkapnya
Dasar hukum penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017.”paparnya
Pihak yang berperkara dalam sengketa ini adalah Rycko Wyner Alfons selaku penggugat (menang) melawan 5 (lima) pihak Tergugat (kalah) diantaranya 1. Julianus Wattimena, 2. Johanis Tisera 3. Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, 4. Rostiaty Nahumamury dan yang ke 5 .Tonny Kusdianto .”sebutnya
“Objek yang dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate. Sedangkan untuk bangunan yang akan dieksekusi adalah 12 (dua belas) unit rumah tinggal permanen yang dihuni oleh :
1) Ny. LUSIA SOUHOKA
2) Ny. OUDRIN PARINUSSA
3) Pdt. SOISSA.
4) Bpk. WELLEM MANITAMAKU
5) Bpk. PASKALIS LUKUNAWA
6) Bpk. SALAKA
7) Bpk. GODWIN WAIFLY
8) Kel. SOUKOTTA
9) Bpk. IMANUEL USMANY
10) Pdt. SAIJA
11) Bpk. JOHN LATUMETTEN
12) Pdt. LATUPEIRISSA
Rangkaian Kegiatan
Menurut Janet, Pukul 08.00 WIT, Personil Pengamanan bertolak dari Mapolresta P. Ambon & PP. Lease menuju lokasi eksekusi.
Setengah jam kemudian tepat Pukul 08.30 WIT, Personil Pengamanan menemukan 3 botol bom molotof diatas rerumputan yang lokasi tidak jauh dari Gapura masuk Lorong Kesya dan selanjutnya mengamankan BB tersebut.
Pukul 08.45 WIT, saat hendak menuju titik eksekusi, Personil terhalang dengan 3 titik blokade jalan yang dibuat oleh warga setempat dengan menggunakan kayu dan batu,
Terhadap hal tersebut,Kabag Ops melakukan koordinasi/pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan. Pukul 08.50 WIT, blokade dibuka
Pukul 09.05 WIT, bertempat di titik lokasi eksekusi dilaksanakan apel pengecekan dan kesiapan Personil Pengamanan eksekusi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol. SYARIFUDIN, S.Sos didampingi Kasat Intelkam AKP. HASANUDIN, SH, M.Si, Kasat Reskrim AKP. LA BELI, SH, MH, Kasi Propam AKP. JONAS PAULUS dan Kapolsek Nusaniwe IPTU JHON ANAKOTTA serta diikuti oleh Perosnil pengamanan sesuai SPRINT Kapolresta P. Ambon & PP. Lease yang berjumlah 210 (dua ratus sepuluh) Personil.
Pukul 10.30 WIT, Kapolresta P. Ambon dan PP.Lease tiba dilokasi eksekusi dan melaksanakan giat mediasi dengan warga tereksekusi, Tokoh Agama, Negri Urimesseng, pihak Panitra Pengadilan Negri Ambon dan pihak kuasa hukum Pemohon
Sampai dngan pukul 11.40 WIT, mediasi berjalan dengan aman dan lancar meskipun berlangsung bergitu alot. Pihak pemohon dan Panitra Pengadilan Negri Ambon tetap akan melaksanakan eksekusi.
Pukul 12.41 WIT, bertempat di Gapura Jemaat GPM Keszia warga yang terdiri dari Kaum Wanita dan anak-anak melaksanakan ibadah dan puji – pujian sambil membentangkan spanduk bertuliskan *Kita warga GPM Kezia butuh keadilan dan perlindungan dari TNI / POLRI*. Ibadah tersebut dilakukan sambil menutup akses jalan masuk lokasi eksekusi.
Pukul 13.00 WIT, bertempat di salah satu rumah tereksekusi Panitra Pengadilan Negri Ambon membacakan Surat Putusan eksekusi Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek, selanjutnya 2 (dua) puluh orang buruh yang telah dipersiapkan oleh Pemohon melakukan pembongkaran rumah denga cara manual menggunakan martil dan alat seadanya , disaat bersamaan ada 2 orang keluarga tereksekusi yaitu Pdt. SOISSA dan WELLEM MANITAMAKU juga melakukan evakuasai barang perabotan rumah tangga dari kediaman, selanjutnya diikuti oleh keluarga tereksekusi lainnya.
Sampai dengan berakhirnya giat eksekusi pukul 17.30 WIT, situasi aman dan terkendali.
Pukul 17.30 WIT, bertempat dilokasi eksekusi dilaksanakan apel konsolidasi yang dpimpin oleh Kabag Ops Kompol. SYARIFUDIN. S.Sos dan diikuti personil pam dari Polresta Ambon dan TNI
Dengan demikian eksekusi dilakukan dengan cara manual terhadap rumah- rumah yang berada di daerah eksekusi oleh buruh untuk keluarga tereksekusi beberapa sudah melakukan evakuasi barang-barang separuhnya lagi tengah bernogisiasi ganti rugi lahan dengan Pemohon
– Untuk 1 (satu) alat berat eksavator yang awalnya akan digunakan untuk membongkar rumah tereksekusi tidak jadi digunakan karena pertimbangan situasi kamtibmas dilingkungan lokasi eksekusi, dimana sebelumnya kedatangan eksavator dihadang warga dengan cara memblokade jalan menggunakan pepohonan, pembakaran ban bekas serta batu
Sampai dengan berakhirnya giat eksekusi pukul 17.30 WIT, situasi aman dan terkendali.(*)