Ambon.malukubarunews.com – Polsek Sirimau melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus Curanmor Rabu, 01 November 2023 Sekitar Pukul 09.00 WIT, bertempat di Polsek Piru Polres Seram Bagian Barat (SBB)
Penangkapan di pimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP SALLY LEWERISSA beserta 3 (tiga) Pers Reskrim Polsek Sirimau terhadap 1 (satu) Orang Tersangka Curanmor atas nama LK Alias IGO (19 ) Ambon, 10 Oktober 2004, Agama Kristen, Alamat Desa Amahusu Kec Nusaniwe Kota Ambon .
Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) Unit SMRD Merk Yamaha Vega R warna Hitam dengan Nomor Polisi DE 4785 AL sudah di Amankan Polsek Sirimau Polresta Ambon.”terang Janet
Polsek Sirimau melakukan Penangkapan berdasarkan, Laporan Polisi : LP – B / 194 / X / 2023 / SPKT / Sek Sirimau / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 30 Oktober 2023, Surat Perintah Tugas : SP Gas / 194.a / X / 2023 / Polsek, tgl 30 Oktober 2023 Surat Perintah Penyidikan : SP. Sidik / 71 / X / 2023 / Unit Reskrim, tanggal 31 Oktober 2023, Surat Penetapan Tersangka nomor : S.Tap /101/ X / 2023 / Unit Reskrim, tanggal 31 Oktober 2023 a.n Tsk LODRIGO KISSYA Alias IGO. dan Surat Perintah Penangkapan : SP Kap / 79 / XI / 2023 / Unit Reskrim, tgl 01 November 2023.”urai Janet
Penangkapan terhadap Tersangka LK Curanmor Pada Pukul 04.15 Wit (dini hari) Kapolsek Sirimau bersama 3 (tiga) Pers Unit Reskrim Polsek Sirimau dengan Menggunakan Mobil Patroli Polsek Sirimau bertolak dari Mako Polsek Sirimau menuju Pelabuhan Hunimua Negeri Liang Kec Salahutu Kab Maluku Tengah untuk menyeberang dengan menggunakan Kapal Feri Inelika menuju Polsek Piru Polres Seram Bagian Barat.”jelas Janet
selain itu,Pada Pukul 08.35 Wit Kapolsek Sirimau bersama 3 (tiga) Pers Unit Reskrim Polsek Sirimau tiba di Mako Polsek Piru selajutnya melakukan Penangkapan terhadap Tersangka serta mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE 4785 AL.”lanjut Janet
Iapun membeberkan Anggota Unit Reskrim Melakukan pemeriksaan Interogasi Terhadap tersangka.Dan Pada pukul 11.00 Wit Kapolsek Sirimau AKP SALLY LEWERISSA bersama 3 (tiga) Pers Polsek Sirimau beserta 1 (satu) Orang tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau
Selanjutnya, Pada Pukul 17.29 Wit Kapolsek Sirimau AKP SALLY LEWERISSA bersama 3 (tiga) Pers Unit Reskrim beserta Tersangka dan barang bukti tiba di Mapolsek Sirimau Guna Proses Hukum lebih lanjut.”tutup Janet