Satpol PP Tersandung Kasus Pelecehan, BKPSDM Jalankan Pemeriksaan

oleh -70 Dilihat

Ambon. MalukuBaruNews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah serius dalam menangani kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon. Proses investigasi internal telah dimulai sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap dalam Program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) edisi Jumat, 19 September 2025. Momen tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan langsung laporan terkait dugaan pelecehan, yang kemudian memicu respons cepat dari Pemkot.

Sesuai laporan yang diterima serta arahan Pimpinan maka telah dilaksanakan prosedur pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara, baik terhadap pelaku maupun korban,” kata Kepala BKPSDM, Steven Dominggus, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 24 September 2025.

Dominggus menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar menjalankan mekanisme administratif, namun juga memastikan proses berlangsung adil dan proporsional. Pemeriksaan melibatkan unsur netral dari BKPSDM, serta mempertimbangkan status kepegawaian para pihak yang terlibat.

Proses yang sementara berlangsung tersebut tetap memperhatikan status para pegawai yang terlibat, baik tenaga honor yang menunggu SK PPPK maupun CPNS yang tengah menjalani tahapan menuju pengangkatan PNS,” tambah Dominggus.

Pemerintah Kota Ambon menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan etika kerja di lingkungan birokrasi. Terlebih, kasus-kasus seperti ini dapat merusak citra institusi pemerintah di mata publik jika tidak ditangani secara tegas.

Pemkot tentu tidak tinggal diam, namun peduli terhadap pelanggaran disiplin ASN, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dominggus.

Namun demikian, BKPSDM juga membuka ruang terhadap kemungkinan kasus ini bergulir ke jalur hukum. Jika salah satu pihak memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum, proses administratif dan hukum akan berjalan secara paralel.

Apabila persoalan ini dibawa ke ranah hukum oleh salah satu pihak, maka terdapat konsekuensi pada pihak yang lain dan akan berjalan secara bersamaan guna mendapatkan kepastian hukum,” jelas Dominggus.

Kebijakan ini, menurut Dominggus, merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon dalam menata ulang birokrasi secara menyeluruh. Penegakan disiplin bukan hanya soal sanksi, tetapi juga perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Pemkot Ambon senantiasa menegakkan aturan disiplin pegawai sebagai upaya pembenahan dan penataan birokrasi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan masih dirahasiakan demi menjaga integritas proses investigasi. Pemkot berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(MB-01)