Ambon.malukubarunews com – Pantauan media ini, Kamis,4 Januari 2024 Satpol PP Kota Ambon melepas Alat Peraga Kampanye baik calon Legislatif maupun yang lainnya yang sudah terpasang pada pohon dan tiang listrik di jalan – jalan yang dinilai Bawaslu melanggar ketentuan yang berlaku seperti jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah dan Desa Poka depan Unpatti Ambon
Di dua titik tersebut terdapat beberapa APK salah satu Calon Legislatif DPR RI dari PAN Widya Pratiwi nomor urut I di antara legislatif lainha juga dilepas.Sedangkan di Jalan Jenderal Sudirman Calon Legilatif DPR RI Ali Kolatlena juga mendapat hal yang sama.
Kegiatan pelepasan APK tersebut, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Forkopimda kota Ambon serta Bawaslu berada di Tempat Kejadian Perkara
“Pemasangan itu sesuai dengan tempat yang ditentukan jadi lokasi ini sebenarnya pemasangan APK tapi yang ditertibkan ini sesuai dengan penilaian Bawaslu melanggar seperti pada pohon dan tiang listrik, itu yang tidak boleh.Karena itu,Saya bilang harus lepas semuanya jangan sampai terkesan pilih atau tidak adil.
Prinsipnya kami memberikan dukungan dan suport kepada Bawaslu sebagai tugas pengawasan terhadap proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung.”ucap penjabat Walikota Bodewin Wattimena Usai kegiatan pelepasan APK Kepada Sejumlah Wartawan .
Dikatakannya ,Dua titik ini kami pilih sebagai sampel untuk bersama-sama dengan jajaran pemda di hari yang sama Nusaniwe bergerak hari ini.
“Bukan saja itu,namun Seluruh kecamatan kita lakukan pembersihan yang dilakukan oleh satpol PP. Hari ini kita bersihkan dan kami akan lanjutkan besok hari sampai kami pastikan bahwa semua tempat dilarang itu bersih. Hari ini satpol PP lakukan pembersihan juga di rumah ibadah, tempat lain yang dilarang termasuk fasilitas pemerintah.”tutup Wattimena
Selain itu,di tempat yang sama Anggota Bawaslu kota Pattiasina mengatakan Pembersihan Alat Peraga Kampanye.( APK ) Bawaslu kota Ambon bersama dengan forkopimda melakukan rapat koordinasi sehingga melakukan kegiatan ini turun bersama melakukan patroli untuk memastikan bahwa kampanye pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aturan.
“Ini menjadi bagian suatu kerjasama dan sinergitas dukungan Pemkot bersama seluruh stakeholder kota Ambon terhadap Bawaslu kota Ambon, dukungan Bawaslu Provinsi Maluku untuk Bawaslu kota Ambon dalam rangka menciptakan pemilu yang adil, damai dan menyejukan.”jelasnya
Sore ini ada dua titik yang akan kita lalui satu titik di jalan jenderal Sudirman disitu cukup banyak alat kampanye yang dipasang ditempat dilarang yaitu di pohon, di depan kantor pusat Unpatti bersama-sama dengan Bawaslu Pemrov, kami akan tinjau dua lokasi itu dan selanjutnya kegiatan ini akan dilanjutkan oleh satpol PP dan panwascam.”ujarnya
Satpol PP akan melakukan pembersihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kota Ambon.”pungkas Pattiasina ( AH )