Satpol PP Kota Ambon  Lepas Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik .Penjabat Wali kota  bersama Forkominda Bawaslu di TKP 

oleh -237 Dilihat
Ambon.malukubarunews com – Pantauan media ini, Kamis,4 Januari 2024 Satpol PP Kota Ambon melepas Alat Peraga Kampanye baik calon Legislatif maupun yang lainnya  yang sudah terpasang pada pohon dan tiang listrik di jalan – jalan yang dinilai Bawaslu  melanggar ketentuan yang berlaku seperti   jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah dan  Desa Poka depan Unpatti Ambon
Di dua titik tersebut  terdapat beberapa APK salah satu Calon Legislatif  DPR RI dari PAN Widya Pratiwi nomor urut I di antara legislatif lainha  juga dilepas.Sedangkan di Jalan Jenderal Sudirman Calon Legilatif DPR RI Ali Kolatlena juga mendapat hal yang sama.
Kegiatan pelepasan APK tersebut, Penjabat Walikota Ambon  Bodewin Wattimena bersama  Forkopimda kota Ambon serta Bawaslu berada di Tempat Kejadian Perkara
“Pemasangan itu sesuai dengan tempat yang ditentukan jadi lokasi ini sebenarnya pemasangan APK tapi yang  ditertibkan ini sesuai dengan penilaian Bawaslu melanggar seperti pada pohon dan tiang listrik, itu yang tidak boleh.Karena itu,Saya bilang harus lepas semuanya jangan sampai terkesan pilih atau tidak adil.
Prinsipnya kami memberikan dukungan dan suport kepada Bawaslu sebagai  tugas pengawasan terhadap proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung.”ucap penjabat Walikota Bodewin Wattimena Usai kegiatan pelepasan APK Kepada Sejumlah Wartawan .
Dikatakannya ,Dua titik ini kami pilih sebagai sampel untuk bersama-sama dengan jajaran pemda di hari yang sama Nusaniwe bergerak hari ini.
“Bukan saja itu,namun Seluruh kecamatan kita lakukan pembersihan yang dilakukan oleh satpol PP. Hari ini kita bersihkan dan kami akan lanjutkan besok hari sampai kami pastikan bahwa semua tempat dilarang itu bersih. Hari ini satpol PP lakukan pembersihan juga di rumah ibadah, tempat lain yang dilarang termasuk fasilitas pemerintah.”tutup  Wattimena
Selain itu,di tempat yang sama Anggota Bawaslu kota Pattiasina mengatakan Pembersihan Alat Peraga Kampanye.( APK ) Bawaslu kota Ambon bersama dengan forkopimda melakukan rapat koordinasi sehingga melakukan kegiatan ini turun bersama melakukan patroli untuk memastikan bahwa kampanye pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aturan.
“Ini menjadi bagian suatu kerjasama dan sinergitas dukungan Pemkot bersama seluruh stakeholder kota Ambon terhadap Bawaslu kota Ambon, dukungan Bawaslu Provinsi Maluku untuk Bawaslu kota Ambon dalam rangka menciptakan pemilu yang adil, damai dan menyejukan.”jelasnya
Sore ini ada dua titik yang akan kita lalui satu titik di jalan jenderal Sudirman disitu cukup banyak alat kampanye yang dipasang ditempat dilarang yaitu di pohon, di depan kantor pusat Unpatti bersama-sama dengan Bawaslu Pemrov, kami akan tinjau dua  lokasi itu dan selanjutnya kegiatan ini akan dilanjutkan oleh satpol PP dan panwascam.”ujarnya
Satpol PP akan melakukan pembersihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kota Ambon.”pungkas Pattiasina ( AH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.