Salah Satu Oknum Anggota DPRD SBB Siap Dilaporkan Ke Polda Maluku Terkait Operasi Tanda Tangan Dan Gratifikasi

oleh -11 Dilihat

Piru-malukubarunews.com.- Anggota DPRD kabupaten Serang Bagian Barat(SBB) Andy Nur Akbar, Fraksi Demokrat siap di laporkan ke krismsus Polda Maluku terkait dugaan operasi tanda tangan dan gratifikasi memainkan proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lumabotoi yang merupakan rumah adat yang di anggap sakral oleh masyarakat pulau Seram yang di kenal dengan Pulau Ibu Nusa Ina.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh anak adat masyarakat Nuruwe Lumabatoi,Hans Maatita pada media ini, Kamis(13/3/2025).

Dikatakan,Rumah Tua Upu Rumasoal merupakan rumah adat oleh beberapa negeri adat Alune dalam kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi yaitu negeri Neniari gunung pusat Negeri, negeri Neniari Piru, negeri Wakolo, negeri patahuwe, negeri Nuruwe dan beberapa negeri adat lainnya yang sdh lama Puna dan di bangun kembali oleh masyarakat Alune kelompok Nuruwe lumabotoi yang dalam beberapa tahun lalu di Canangkan oleh Pemerintah daerah kabupaten SBB Provinsi Maluku bapak doktor JAIS Ely, ST.Msi. Bersama OPD dan para raja dan tua – tua Adat negeri – negeri Alune dan Wemale, ujarnya.

Program rumah raja Upu Rumasoal Hena Nenali NURUWE LUMABOTOI Negeri Neniari gunung pusat Negeri yang berada di kecamatan Taniwel kabupaten SBB Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD murni kabupaten SBB tahun 2024 melalui program mantan anggota DPRD kabupaten SBB Jodis Cristianto Rumasoal sebentar Rp 200.000.00 juta Rupiah yag di tangani langsung oleh CV. Andora milik anggota DPRD kabupaten SBB Andy Nur Akbar yang di kamuflase namanya ke pada orang lain’.

Tokoh adat tersebut mengatakan,bahwa proses pembangunan rumah tua Upu Rumasoal bersifat swadaya dan bantuan pemerintah daerah dan anggarannya sudah di cairkan 100 % anggaran tersebut di transfer ke rekening Bank Maluku atas nama saudara Jodis Rumasoal sebentar Rp 27.500.000 dari anggota DPRD kabupaten SBB saudara Andy Akbar Nur Fraksi Demokrat dan beberapa uang sudah di serahkan sisa uang yang belum di serahkan oleh saudara Akbar sisa Rp 30.000.00. juta rupiah masih di tahan oleh saudara Andy Nur Akbar yang tidak ada hubungan dengan pembangunan rumah adat tersebut sehingga membuat pembangunan mangkrak, beber sumber.

Sehingga kami masyarakat adat Alune Nuruwe Lumabotoi meminta pihak kepolisian Polda Maluku agar menahan Sudara Andi Nur Akbar anggota DPRD kabupaten SBB ,Fraksi Demokrat kabupaten SBB, karena indikasi main proyek dalam operasi tanda tangan dan gravitasi anggaran daerah kabupaten SBB APBD murni tahun 2024, sehingga kami dalam waktu dekat , akan melakukan laporan ke krismsus Polda Maluku, tembusan Polres SBB, Bupati SBB, badan kehormatan DPRD kabupaten SBB, partai DPC SBB, DPRD Provinsi dan DPP partai Demokrat pusat agar mengeluarkan surat teguran bahkan PAW kepada anggota DPRD tersebut, karena melaksanakan perbuatan melawan hukum menciderai wibawa lembaga DPRD, pemerintah kabupaten SBB dan partai dengan sebutan bapak Agus Harimurti Yudhoyono.

Keluarga besar Nuruwe lumabotoi Alune dan Wemale akan menyurati dan melakukan audiensi dgn pimpinan partai demokrat dari kabupaten hingga pusat dalam menindaklanjuti persoalan hingga tuntas karena melakukan perbuatan hukum dan tidak menghargai kebudayaan dan adat istiadat masyarakat Nuruwe Lumabotoi Alune dan Wemale, tegas Maatita.(MB-Mozes)