Namlea,Maluku Baru News.Com-Belum genap sepekan kasus ayah Kandung perkosa anak kandung di kabupaten Buru,Kini Polres Buru kembali tangani perbuatan sadis, kasus yang sama ayah kandung seruduk anak kandungnya sendiri yang berumur 12 tahun 3 bulan.Jumat,(14/2/2025).
Peristiwa ini,dilaporkan pada 3 hari lalu,Selasa, tanggal 11 / 2 / 2025, pukul,13.45 WIT,bertempat di ruang SPKT Polres Buru,sesuai dengan LP
/ B/07/II/2024/ SPKT / Polres Buru /
Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2025, Tindak Pidana,”Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Dengan korban berinisial WA ( 12 Tahun 3 bulan ),Sementara Pelaku tak lain,adalah ayah kandung korban sendiri berInisial LI umur 34.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H , Korban disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak korban duduk di kelas 4 SD ( Tahun 2022) sampai dengan sekarang korban duduk di kelas 6 SD (Tahun 2025).
korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan di ancam “Jika korban memberitahu kepada ibu korban atau neneknya,korban akan di bunuh,dan kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, dan persetubuhan itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (Sperma) di Rok Seragam Pramuka Korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya,” Jelas,AKP Putra.
Lanjutnya,menurut keterangan ibu Korban bahwa terakir kali ayah Korban Setubuhi anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar korban,Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru.
Kini pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah )
Pelaku saat ini sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buru dengan surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025. (MB.RH).