Ambon Maluku , malukubarunews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan, khususnya di kawasan Sungai Way Tomu, Kota Ambon, wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa memperhatikan aspek kewenangan, fungsi sungai, serta landasan hukum yang mengaturnya.
Penegasan tersebut disampaikan Rovik usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari pendalaman DPRD terhadap persoalan pembangunan konstruksi di badan Sungai Way Tomu yang sebelumnya telah memicu perhatian sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Rovik, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Dalam pertemuan itu, Pangdam telah menyampaikan keputusan penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan sungai tersebut. Namun, ia menilai penghentian sementara harus diikuti dengan kepastian penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegas Rovik Afifudin.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Balai Wilayah Sungai. Karena itu, Komisi III DPRD Maluku memandang penting untuk memperoleh penjelasan menyeluruh dari BWS Maluku terkait kewenangan pengelolaan, fungsi sungai, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pengaturan aktivitas pembangunan.
Rovik mengungkapkan, berdasarkan penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut, regulasi yang mengatur kawasan sungai, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden dan peraturan menteri, telah memberikan ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai. Namun, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai.Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut pada prinsipnya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan. Meski demikian, Komisi III tetap akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, termasuk ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu.
Rovik berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait maupun pihak pelaksana pembangunan, dapat menjalankan ketentuan hukum secara konsisten.
Menurutnya, setiap lembaga harus bekerja sesuai batas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan.
Kami juga menyarankan agar masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan, sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di media,” tutup Rovik.
Pernyataan Rovik mempertegas sikap Komisi III DPRD Maluku bahwa penyelesaian persoalan konstruksi di Sungai Way Tomu harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan fungsi sungai. Dengan adanya penjelasan BWS Maluku serta keputusan penghentian sementara pekerjaan, langkah selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status konstruksi yang telah dibangun sekaligus mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.(MB-01)

