Ambon, Malukubarunews.com — Perdebatan hangat terjadi dalam Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang digelar Jumat (24/10/2025) di Ruang Komisi I DPRD Maluku.Agenda rapat membahas polemik pemasangan speed bump (polisi tidur) di ruas jalan nasional Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh Rindam 15 Pattimura tanpa izin dari otoritas jalan nasional.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Rindam 15 Pattimura, Balai Jalan Nasional Maluku, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, serta jajaran Komisi I DPRD Maluku yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Solichin Buton.
Dari pihak Balai Jalan Nasional Maluku yang di wakili oleh Pegy Hehanussa, didampingi oleh Gilang, menegaskan bahwa pemasangan polisi tidur di jalan nasional wajib mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023.
“Pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan nasional tidak bisa dilakukan secara sepihak. Regulasi jelas menyebutkan bahwa izin hanya bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui direktur terkait.” jelas Pegy Hehanussa, PPK 2.1 Kota Ambon, Balai Jalan Nasional Maluku.
Pegy menilai tindakan pemasangan polisi tidur oleh pihak Rindam Pattimura tanpa koordinasi resmi berpotensi melanggar ketentuan teknis dan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati jalur hukum dan mekanisme perizinan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Rindam 15 Pattimura menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di kawasan tersebut murni dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan publik. Lokasi di depan kompleks Rindam disebut kerap terjadi potensi kecelakaan, terutama karena aktivitas masyarakat dan pelajar yang tinggi.
Langkah ini dilakukan demi keselamatan warga, termasuk anak-anak sekolah yang sering menyeberang di kawasan tersebut. Namun kami tetap menghormati keputusan pemerintah dan siap menyesuaikan.” terang Perwakilan Rindam 15 Pattimura.
Ia menambahkan bahwa pemasangan polisi tidur telah dilaporkan ke pihak terkait dan pihaknya tidak akan mencopot fasilitas tersebut tanpa adanya koordinasi resmi dari instansi terkait.
Kami sudah sampaikan laporan ke pihak terkait . Jadi kami tidak bisa melepaskan polisi tidur itu sebelum ada informasi atau instruksi resmi dari mereka.” lanjutnya.
Selain itu, perwakilan Rindam juga menandaskan bahwa area di depan kompleks militer memang rawan kecelakaan, dan pihaknya telah mencatat beberapa insiden akibat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
“Beberapa kali terjadi kecelakaan kecil karena kendaraan melaju terlalu cepat. Maka dari itu, kami pasang polisi tidur untuk mengurangi risiko.” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ditlantas Polda Maluku menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak ada laporan resmi terkait kecelakaan lalu lintas di lokasi yang dimaksud.
Berbicara soal kecelakaan di depan Rindam, sejauh ini kami tidak pernah menerima laporan masyarakat. Artinya, belum ada data formal yang menunjukkan adanya kecelakaan di titik tersebut.”Dirlantas Polda Maluku.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan data dan persepsi antarinstansi, yang membuat Komisi I DPRD Maluku harus turun tangan sebagai fasilitator penyelesaian. Ketua Komisi I, Solichin Buton, menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan pandangan agar langkah pengamanan jalan dilakukan sesuai aturan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Keselamatan masyarakat adalah prioritas, tapi regulasi juga harus ditegakkan.”pinta Solichin Buton, Ketua Komisi I DPRD Maluku.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati bahwa Balai Jalan Nasional, Dinas Perhubungan, dan Rindam Pattimura akan melakukan kajian teknis bersama di lapangan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai, termasuk opsi pemasangan rambu peringatan, marka jalan, dan lampu pengatur kecepatan sebagai alternatif dari polisi tidur permanen.(MB-01)



