Rencana Renovasi Rumah Prajurit di Asmil OSM, Ambon akan terus berlanjut

oleh -32 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Salah satu media online di Kota Ambon  yang memberitakan  bahwa, Evans Reynold dan Rycko Weynar Alfons Ahli waris 20 Potong Dusun Dati milik Jozias Alfons, melayangkan protes keras terhadap aktivitas rehabilitasi rumah-rumah anggota TNI aktif di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah keluarganya.

Menanggapi berita tersebut, Kapendam Kolonel Inf Heri Krisdianto menegaskan, rencana renovasi rumah Prajurit di Asmil OSM, Ambon akan terus berlanjut,

Program tersebut menurutnya, sudah menjadi komitmen pimpinan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya menempati rumah tinggal yang layak.”ujarnya

Dijelaskannya bahwa rumah yang akan di rehab adalah rumah prajurit di tanah Asmil Osm yang merupakan aset barang milik negara dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura. Bukan milik masyarakat,” tegas Kapendam

Kapendam juga menjelaskan tentang status tanah Asmil Osm yang diklaim warga sipil dan purnawirawan seperti yang diberitakan media tersebut bahwa, berdasarkan kronologis, statusnya adalah tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, yang awalnya digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda.”jelasnya lagi

Sejak tahun 1958 sebagian objek tanah Osm seluas enam hektare dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura dan digunakan sebagai asrama militer ini terdaftar dalam IKN TNI AD Nomor Registrasi. 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN, tetapi sampai saat ini masih dikuasai para purnawirawan, padahal sebelumnya mereka mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Pattimura,” beber Kapendam

Dalam perkembangannya, para penghuni sejumlah 97 orang (penghuni Komplek Osm) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Ambon teregister Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB yang menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki objek sengketa seluas 10,1 hektare yang ditempati masing-masing.”ungkap Kapendam

Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Pattimura adalah selaku Tergugat, mengeklaim lebih berhak atas tanah seluas 60.000m2 yang digunakan sebagai Asrama Militer Osm sejak tahun 1958.

Ia pun menerangkan,Dalam perkara ini juga masuk sebagai pihak penggugat intervensi I melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons (dalam kedudukannya sebagai Raja Negeri Urimesing) berdalih bahwa objek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 10,1 hektare merupakan hak milik Pemerintah Negeri (Desa) Urimesing,”

Kemudian juga masuk pihak Penggugat Intervensi II melalui kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evan Reynold Alfons bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons, yang mengklaim objek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 10,1 hektare merupakan areal Dusun Dati Kudamaty. Selanjutnya merupakan salah satu Dusun Dati dari 20 Dusun Dati lainnya dalam wilayah petuanan Negeri Urimesing diklaim sebagai milik pemohon intervensi II sebagai ahli waris Jozias Alfons (yang pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan Residen Amboina dan diberikan hak kepada Jozias Alfons/Kepala Soa).”terangnya

Kapendam menegaskan bahwa pada akhirnya Pengadilan Negeri Ambon memutuskan menolak gugatan 97 orang Para Penggugat untuk seluruhnya, dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht karena tidak mengajukan upaya hukum lagi.’tegasnya

“Akibat hukumnya adalah tanah objek sengketa tidak menjadi hak milik dari Para Penggugat dan tidak menerima gugatan intervensi dari Jacobus Abner Alfons dan selanjutnya dalam upaya hukum banding juga diputus menguatkan putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB tanggal 8 April 2014 sebagaimana Putusan Nomer 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.Oleh karena putusan gugatan yang sedemikian itu maka status tanah saat ini adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Patimura seperti awal,” tambah Kapendam.

Kapendam juga mengatakan, bahwa merujuk pada hasil rapat yang dilaksanakan pada 27 November 2012 sebelumnya bertempat di Kantor Gubernur Maluku yang dihadiri perwakilan dari Kodam XV/Pattimura, Pemda Maluku, BPN Ambon dan Komnas HAM, bahwa atas tanah seluas enam hektare di Jl. Nn. Saar Sopacua yang merupakan tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15 milik Perusahaan Belanda (Sekolah Pelatihan Maritim Belanda) teregister IKN TNI AD Nomor Regitrasi 31504035 dapat diajukan hak berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan dikonversikan menjadi hak pakai untuk kepentingan negara/Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Yang kalah di pengadilan itu ya mereka. Putusan pengadilan juga sudah jelas Kodam XV/Pattimura sebagai pengelola. Yang kita rehab juga yang terdata dan masuk Simak BMN” tutupnya (*)