Ambon.Malukubarunews.com — Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan secara tertib, tidak anarkis, serta berlandaskan data yang akurat dan solusi yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, usai menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Ikatan Alumni Universitas Pattimura di Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan akademik di perguruan tinggi. Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut harus tetap menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, serta semangat dialog konstruktif antara mahasiswa dan pihak kampus.
“Kebebasan berpendapat itu tidak dilarang, tetapi yang pertama harus memiliki data yang akurat, yang kedua jangan menghujat, memfitnah, dan mencaci maki, yang ketiga tidak boleh anarkis, dan yang keempat harus memberi solusi,” ungkap Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy.
Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk melalui aksi demokrasi seperti demonstrasi, tetap diperbolehkan selama memenuhi empat unsur utama tersebut. Dengan demikian, komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus dapat berlangsung secara sehat dan produktif.
“Jadi bisa demo menyampaikan pendapat, tetapi harus memiliki empat unsur ini supaya kita bisa berdiskusi lebih lanjut dengan mahasiswa,” ujarnya.
Rektor juga mengingatkan potensi dampak negatif apabila aksi penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis. Menurutnya, tindakan merusak fasilitas kampus justru akan merugikan mahasiswa sendiri sebagai bagian dari civitas akademika.
“Jika mereka anarki sampai membakar, maka sama saja mereka membakar rumahnya sendiri, karena kampus itu dibangun dengan UKT yang berasal dari mahasiswa itu sendiri,” ingatnya
Sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pejabat publik, ia menegaskan kesiapan untuk menerima kritik dari masyarakat maupun mahasiswa. Kritik dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di lingkungan kampus.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kritik harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika akademik. Tuduhan tanpa dasar maupun tindakan teror verbal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau seseorang difitnah atau diteror secara verbal, maka itu bisa saja diproses secara hukum. Sebagai pejabat publik kita harus siap menerima kritik, asalkan memenuhi empat unsur yang disebutkan,” tegasnya.”tutup (MB-01)

