Malteng.malukubarunews.com – Manipulasi dan rekayasa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten kota dan Provinsi Maluku kembali terjadi di wilayah kabupaten Malteng.
Diduga kuat KPPS seluruh TPS pada beberapa negeri di kecamatan Tehoru dan Telutih sengaja melakukan rekayasa hasil perolehan suara anggota legislatif. Kejahatan pemilu itu kabarnya terjadi di Negeri Tehua dan Yaputih,wilayah administrasi kecamatan Tehoru dan Telutih, Maluku Tengah.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan KPPS nekat merekap hasil perolehan suara pada kertas biasa,tidak langsung pada formulir C1 hasil.
“Ini benar benar terjadi,salah satunya di TPS 06 Desa Tahua. KPPS tidak menyalin hasil perhitungan suara di C1 hasil atau C1 Plano. Kami sempat protes tapi mereka mengancam dan mengintimidasi. Kami bahkan dipaksa untuk menandatangani berita acara rekayasa hasil pemilu di TPS itu”Tandas Abdul Jalil saksi Partai PBB kepada wartawan melalui sambungan telponnya, Kamis (15/2).
Dia menyebutkan untuk memuluskan kejahatan pemilu di TPS itu,seluruh saksi partai yang berasal dari luar negeri Tehua,tidak diizinkan mengikuti perhitungan hasil pemilu legislatif.
“Sebelumnya kami para saksi yang bukan anak negeri asli dipaksa keluar dan tidak boleh mengikuti perhitungan hasil pemilu legislatif. Tapi kami melawan. Namun setelah diizinkan,kami malah dipaksa mengikuti keinginan mereka untuk tidak protes meski hasil perhitungan suara tidak dicatat pada formulir C1 hasil atau C1 Plano itu”Ungkapnya.
Dia menyebutkan semua pihak membiarkan kejahatan itu terjadi,terutama Panwas TPS.
“Mereka hanya liat Kami diintimidasi, padahal harusnya itu tidak boleh terjadi. Karena hasil pemilu setalah dibaca harus di rekap pada C1 hasil. Namun itu tidak dilakukan. Mereka baca dan rekap hasil pada kertas biasa dan kemudian diatur sedemikian rupa untuk calon tertentu”urainya lagi.
Dia meminta Bawaslu Kabupaten Malteng dan Bawaslu Provinsi Maluku menindaklanjuti Maslaah ini,dan merekomendasikan pembatalan hasil perhitungan suara di TPS 06 Desa Tehua bahkan seluruh TPS yang ada di Desa itu,karena seluruh hasil perolehan suara penuh rekayasa.
“Kami harap Bawaslu Maluku Tengah bawaslu Maluku dapat menindak lanjuti Maslaah ini dengan cepat,dengan membatalkan hasil perolehan suara di Desa Tehua terutama TPS 06. bila perlu pecat dan penjarakan para KPPS yang nekat melawan hukum dan Demokrasi ini. Ini fakta dan kami siap memberikan keterangan dimanapun”harapnya ( MB.02)