Piru.malukubarunews.com – Beredarnya informasi di salah satu media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) melalui pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat bantahan keras dari sejumlah pegawai negeri sipil dan guru agama di wilayah tersebut.
Sejumlah ASN dan guru dari beberapa sekolah di Kabupaten SBB menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pungli melalui pemotongan Tukin sebesar Rp150 ribu per bulan tidak benar dan dinilai telah menggiring opini publik secara sepihak.
Salah satu guru ASN di lingkungan Kementerian Agama SBB yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Jumat (15/5/2026), mengatakan bahwa dana yang dimaksud bukanlah pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
“Yang terjadi itu bukan pungli seperti yang diberitakan. Itu adalah kesepakatan bersama yang sudah berlangsung beberapa bulan. Tujuannya untuk kegiatan arisan pegawai dan bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Menurutnya, keikutsertaan pegawai dalam arisan tersebut juga tidak bersifat wajib. ASN maupun PPPK yang tidak ingin bergabung tidak pernah dipaksa untuk ikut serta.
“Kalau ada guru atau pegawai yang tidak mau ikut arisan, tidak ada paksaan sama sekali. Semua berdasarkan kesepakatan dan sukarela,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan arisan tersebut, nama penerima dana ditentukan melalui sistem undian, bukan ditunjuk oleh pimpinan ataupun pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP).
“Sudah ada beberapa pegawai yang namanya keluar sebagai penerima arisan dan semuanya melalui undian, bukan ditentukan oleh pimpinan ataupun ketua,” katanya.
Para ASN yang membantah tudingan tersebut menilai pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Jangan karena ingin mencari sensasi lalu membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta. Apa yang diberitakan itu sangat tidak benar dan cenderung fitnah.
Jangan juga memakai dalil aturan atau undang-undang untuk menggiring opini publik seolah-olah ada pelanggaran, padahal ini murni kegiatan bersama yang sudah disepakati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Tunny sebelumnya diberitakan ia menjelaskan bahwa adanya pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan internal untuk mendukung kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP), termasuk kegiatan arisan dan aktivitas sosial lainnya.
Sebagaimana diketahui, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian Agama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama serta Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja dan presensi pegawai sesuai kelas jabatan masing-masing ASN. Namun demikian, para pegawai menegaskan bahwa kegiatan arisan yang berlangsung di internal Kemenag SBB dilakukan atas dasar musyawarah dan persetujuan bersama serta tidak berkaitan dengan pemotongan resmi tunjangan oleh negara ataupun kebijakan institusi secara memaksa.(Mozes)

