PT Batulicin Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, DLH Maluku: Proses Masih Berjalan Sesuai Aturan

oleh -80 Dilihat

Ambon.Malukubarunews.com — PT Batulicin Beton Asphalt diketahui telah memulai aktivitas operasionalnya di Desa Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara, meskipun hingga kini belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Kondisi ini memunculkan sorotan publik, terutama menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy C. Siauta, menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban administrasi, meski telah memulai kegiatan.

Menurutnya, PT Batulicin belum mengantongi Persetujuan Lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“PT Batulicin itu sebelumnya sudah berkoordinasi dengan kami sejak awal September 2024 untuk menyusun dokumen perizinan, termasuk UKL-UPL. Tapi sampai hari ini permintaan kami belum ditindaklanjuti, mereka tetap saja bekerja,” ungkap Kepala DLH Maluku, Roy Siauta, Rabu (18/6/2025)

Diketahui, pada 23 Januari 2025 lalu, pihak perusahaan diwajibkan menyusun dokumen lingkungan sebagai prasyarat utama untuk operasional. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, proses tersebut belum rampung sepenuhnya. Menurut Siauta, perusahaan seharusnya menyusun UKL-UPL karena luasan lahan hanya 190,82 hektar dengan kapasitas produksi di bawah 500.000 ton per tahun

“Yang mereka butuhkan bukan Amdal karena dari sisi luas dan produksi belum memenuhi ambang batas. Jadi wajibnya menyusun UKL-UPL,” jelas Roy Siauta.

Meskipun demikian, proses penyusunan dokumen teknis seperti Pertek (Persetujuan Teknis) dan Rintek (Rincian Teknis) telah dimulai sejak Januari 2025. DLH mencatat, Pertek untuk emisi dan rintek limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sudah dikeluarkan pada 21 Mei 2025 dan 5 Juni 2025. Sementara Pertek air limbah masih dalam tahap perbaikan dokumen

“Sekarang mekanismenya berubah. Dulu dokumen lingkungan lebih dulu, sekarang Pertek bisa didahulukan. Tapi tetap saja dokumen lingkungannya harus tuntas sebelum izin lingkungan diterbitkan,” tegasnya.

Perusahaan ini juga disebut sebagai bagian dari subkegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Papua Selatan, yang membuat proses perizinannya memiliki perlakuan berbeda. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2021, proyek strategis diberikan kemudahan administratif, termasuk dalam pengurusan izin lingkungan.

“Jika terkait PSN, maka sesuai Pasal 1 poin 2 dan Pasal 10 PP 42 Tahun 2021, pemerintah harus memberikan kemudahan dari perencanaan sampai operasional. Tapi itu bukan berarti bisa mengabaikan kewajiban hukum,” ujar Siauta.

DLH Maluku mengklaim telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan arahan, termasuk meminta PT Batulicin untuk berkoordinasi dengan Universitas Pattimura (Unpatti) dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Siauta juga membantah bahwa DLH membiarkan pelanggaran, dengan menegaskan bahwa sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.

“Gubernur sangat tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Tidak ada tebang pilih, semua pihak wajib tunduk pada aturan,” tegasnya.

Menanggapi aksi protes masyarakat setempat terhadap aktivitas PT Batulicin, DLH menyatakan bahwa unjuk rasa adalah hak warga yang dijamin konstitusi. Namun, permasalahan ini harus dilihat secara utuh berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Demo itu hak masyarakat, kami tidak membatasi. Tapi penyelesaian persoalan harus berbasis aturan, bukan opini sepihak,” ucapnya.

DLH juga menegaskan bahwa ijin operasional PT Batulicin belum dapat diterbitkan karena dokumen persetujuan lingkungan belum selesai. Untuk itu, konfirmasi izin bahan tambang atau jenis batuan berada di ranah Dinas ESDM.

“Operasional belum sah karena belum ada persetujuan lingkungan. Maka proses administratif kami lakukan sesuai UU 32/2009, Permen LHK No. 4/2021, dan aturan lainnya yang relevan,” pungkas Roy.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.