Ambon.malukubsrunews.com – ,PS tersangka kasus video viral resmi ditahan oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan tersangka kasus pornografi ini pada Sabtu, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 witt.
“Tersangka PS merupakan tersangka kasus pornografi. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 29 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tandas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Dikatakan, tersangka yang merupakan warga kecamatan Sirimau kota Ambon ini sebelumnya sudah diperiksa dan berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan tersangka tak bisa lagi mengelak.
Aksi tersangka ini diketahui viral di media sosial yang mana berhubungan badan layaknya suami istri dengan seorang gadis sebut saja ES disalah satu hotel di kota Ambon.
“Barang Bukti1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam yang digunakan tersangka merekam aksinya bersama gadis telah disita,” jelas Kasi Humas.
Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami shock/takut atas beredarnya vidio pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan Tersangka.
Sekedar diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at (17/6/2024) sekitar pukul 21.30 wit, di salah satu hotel di Kota Ambon.
Yang mana awalnya tersangka menyuruh korban mengikuti tersangka. Ketika di hotel tersebut, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya Jumat (21/6/2024) korban menerima pesan singkat dari aplikasi WhatsApp dari rekan korban RS memberitahukan kepada korban bahwasanya video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media, mengetahui hal tersebut korban merasa panik/takut dan menuju Ke kantor Polresta Pulau Ambon & P.P Lease untuk membuat laporan agar di proses sesuai hukum yang berlaku.(*)