Ambon.MALUKUBARUNEWS.COM – Personel Polsek Salahutu mengamankan sekitar 320 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam operasi razia yang digelar di Jalan Raya Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIT. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu bersama Wakapolsek sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Salahutu.
Razia menyasar kendaraan roda empat, kendaraan roda enam, kendaraan roda dua, serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut karena dinilai berpotensi menjadi jalur distribusi minuman keras tradisional.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan sekitar 320 liter sopi yang dikemas dalam enam karung beras berukuran 50 kilogram dan satu karton. Barang tersebut diketahui diangkut sebagai barang titipan menggunakan dua unit bus rute Ambon–Masohi dengan nomor polisi DE 7115 BU dan DE 7108 BU.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pengemudi agar tidak lagi menerima maupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras dalam bentuk apa pun.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia ini yaitu untuk menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,” ungkap Kapolsek Salahutu, Aris.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh personel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai akses masuk minuman keras tradisional ke wilayah Kecamatan Salahutu. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menghimbau kepada para pengemudi agar tidak lagi mengangkut barang titipan penumpang berupa minuman keras jenis apa pun. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Salahutu,” ujarnya
Operasi tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras tradisional yang kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pengemudi angkutan umum, dapat berperan aktif mendukung upaya pemberantasan distribusi miras ilegal.
Kegiatan razia berlangsung hingga pukul 11.40 WIT dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Tidak dilaporkan adanya gangguan selama pelaksanaan operasi maupun saat proses pengamanan barang bukti berlangsung.
Polsek Salahutu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipatif untuk mempersempit ruang gerak pelaku distribusi minuman keras ilegal sekaligus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Salahutu dan sekitarnya.(MB-01)

