Tulehu .Malukubarunews.com. — Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu memusnahkan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi hasil razia di wilayah hukumnya, Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolsek Salahutu, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 10.05 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan terbuka dan disaksikan oleh unsur pemerintah serta masyarakat setempat.
Sebanyak kurang lebih 1.700 liter sopi dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang menyasar produksi dan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu konflik sosial, termasuk perkelahian antar kelompok pemuda dan antar wilayah.
Kapolsek Salahutu AKP Aris menyampaikan bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, tidak hanya di Kecamatan Salahutu tetapi juga berdampak pada stabilitas keamanan di Kota Ambon.
“Kami berharap dengan pemusnahan miras ini, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” ungkap Kapolsek Salahutu, Aris.
Ia menegaskan, konsumsi minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan konflik sosial. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen melakukan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Salahutu, di antaranya perwakilan Camat Salahutu, Danramil 1504 Salahutu Kapten Inf. Hamlek Lumamuly, Raja Negeri Tulehu, Bhabinkamtibmas Negeri Tulehu, serta personel Polsek Salahutu.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Muspika sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Minuman keras jenis sopi tersebut dimusnahkan dengan cara membocorkan kemasan plastik dan menumpahkan seluruh isinya ke tanah, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan atau diedarkan kembali.
Seluruh kegiatan pemusnahan selesai sekitar pukul 10.45 WIT dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar tanpa kendala berarti.
Polsek Salahutu mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya kehidupan sosial yang aman dan harmonis.(MB-01)

