Ambon,malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan alat bukti dari 110 kasus perkara tindak pidana umum.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim diwakili oleh Kasat Narkoba dalam pemusnahan Barang bukti (Babuk) yang dipusatkan di depan kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejari Ambon Adhryansah, dihadiri juga oleh
Bodewin M. Wattimena (Pejabat Wali Kota Ambon), Ely Toisuta (Ketua DPRD Kota Ambon), mewakili ketua PN Ambon, J. Mahulettw mesakiku Kapolresta P. Ambon Kasat Narkoba, Mayor L. Labuton (Dandim 1504/Ambon diwakili oleh Pabung Malteng) dan Letkol Budi Setiawan (Waka Paldam XVI/Pattimura).
Ratusan BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2023.
Kajati Ambon dalam pemusnahan itu mengatakan, barang bukti yang di musnahkan pada ini itu merupakan perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.
“Perlu saya sampaikan bahwa kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun yaitu sebanyak 2 kali, dimana yang pertama sudah kita pernah laksanakan dan sekarang ini mungkin tidak sebanyak yang kita musnahkan di pertama kemarin,” ungkap Adhryansah.
Menurut Kajari, perkara-perkara yang barang bukti di musnahkan ini adalah terdiri dari narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnnya.
“Saya dapat sampaikan sebagai informasi ada pun barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan yaitu, 23 item barang bukti berupa senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm, serta narkotika yang dimusnahkan
yaitu sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis,” jelas Kajari.
Sementara itu, Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan apresiasi kepada kejari Ambon dan jajarannya yang selama ini telah berupaya keras untuk melakukan penegakan hukum di kota Ambon.”tutupnya (*)