Ambon.malukubarunews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Polresta P. Ambon dan P.P. Lease, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan sejak Minggu, 2 Agustus 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman terduga pelaku di Desa Passo. Korban, seorang anak berusia enam tahun, diduga dibujuk menggunakan iming-iming mainan sebelum kemudian mengalami dugaan perbuatan cabul di dalam rumah pelaku.
Menurut informasi kepolisian, korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya karena merasa takut. Sekitar satu bulan setelah peristiwa diduga terjadi, korban akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendapatkan informasi tersebut, keluarga segera melaporkan kasus itu ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak,” ungkap Kasie Humas Polresta P. Ambon & P.P. Lease.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah rok jeans milik korban, keterangan para saksi, serta hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan didalami lebih lanjut guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan dan status hukumnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” beber Kasie Humas Polresta P. Ambon & P.P. Lease.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat sesuai prosedur hukum.(MB-01)

