Polresta Ambon  Berhasil Gagalkan  Penjualan Senpi Seludupan Dan 58 Amunisi Ke Papua di Pel.Yosudarso

oleh -368 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com——Polresta P.Ambon dan Pp.Lease berhasil mengagalkan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan  di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin 13 November 2023 dini hari.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu, Julkisno Kaisupy dalam jumpa pers Jumat 17 November 2023 di Makopolresta Ambon  menjelaskan , Polresta Pulau Ambon berhasil  mengungkap Rencana Perdagangan Senjata  Senpin rakitan yang direncanakan dijual di luar kota Ambon  yaitu ke Papau. “Jadi Senin (13/11/2022) sekira pukul 00.00 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM Sirimau yang hendak  menuju Nabire, Papua.”
Tidak hanya senpi yang digagalkan, tambah Kapolresta ,tim gabungan Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek KPYS  Pelabuhan Yos Sudarso Ambon juga berhasil mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter dari tangan penumpang KM Sirimau berinisial JL (52) alias Jeri
Menurutnya Senin pukul 1  dini hari diwilayah pelabuhan KPYS Kota Ambon , dimana pada saat penjagaan dilakukan  oleh anggota Kapolsek KPYS bersama rekan- rekan  dari TNI dan juga KSOP dipelabuhan  telah berhasil mengamanakan  seseorang yang ke dapatan membawa senjata api (senpi ) rakitan tersebut. “dipasang pada saat pemeriksaan.dan saat itu pula periksa di  tas lainya yang di bawah oleh tersangka  juga membawa 58 Amunisi.
Berdasarkan keterangan  tersangka setelah melakukan pemeriksaan,tersangka mengaku bahwa biasanya senjata api ini diingatkan untuk di bawah ke Papua  di perjual belikan yang di duga  kepada Kelompok separatis  OPM “JL ini datang dari Papua secara khusus  mengambil senpi rakitan dari warga di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial FL alias Edi.Tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak dijual kepada salah satu warga Nabire dengan harga satu pucuk senpi dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi per butir Rp100 ribu,”Jadi alhamdulilah keberhasilan ini.”jelasnya
disamping itu,kami kembangkan kasusnya sehingga Tim Kami di mana  kolaborasi antara pak kasat reskrim dan juga Kapolsek KPYS telah  behasil juga menangkap salah satu tersangka lainnya  yang mana senjata api  di dapatkan oleh tersangka yang awal dari tersangka yang kami tangkap tersebut.”sambungnya
Jadi sejauh ini kami menangkap dua tersangka isial EL dan FF dan barang bukti tiga senjata pucuk rakitan dan 58 butir amunisi dengan modus Opendinya tersangka membeli senjata rakitan ini  dikampungnya di wilayah Maluku Tengah dari sejumlah uang dia mendapat barang – barang iligal ini kemudian dia berencanakan  membawa barang itu ke  wilayah luar kota Ambon Papua untuk diperjualbelikan dengan menaiki   kapal.laut yang berada di pelabuhan Kota Ambon.
Aksinya berhasil kami gagalkan dan kami telah tanggkap.Insya Allah akan kami kembangkan senpi lainnya  Setelah ditanggkap lagi
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”ungkapnya
Selain itu,kami juga senang tiasa melakukan kegiatan  patroli pengaturan penjagaan di tempat – tempat yang rawan baik itu gangguan keamanan  ketertiban lalulintas dan sebagainya namun tentunya masyarakat selaku mendudukung tugas polisi.
“Kami mohon kalau memang ada hal- hal yang penting segera lapor untuk di tindak lanjuti
Saya berpesan kita saling menjaga   keamanan ketertiban semua wilayah di kota Ambon terutama dilingkungan masing- masing.”pesan Kapolresta.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.