Ambon.malukubarunews.com——Polresta P.Ambon dan Pp.Lease berhasil mengagalkan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin 13 November 2023 dini hari.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu, Julkisno Kaisupy dalam jumpa pers Jumat 17 November 2023 di Makopolresta Ambon menjelaskan , Polresta Pulau Ambon berhasil mengungkap Rencana Perdagangan Senjata Senpin rakitan yang direncanakan dijual di luar kota Ambon yaitu ke Papau. “Jadi Senin (13/11/2022) sekira pukul 00.00 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM Sirimau yang hendak menuju Nabire, Papua.”
Tidak hanya senpi yang digagalkan, tambah Kapolresta ,tim gabungan Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek KPYS Pelabuhan Yos Sudarso Ambon juga berhasil mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter dari tangan penumpang KM Sirimau berinisial JL (52) alias Jeri
Menurutnya Senin pukul 1 dini hari diwilayah pelabuhan KPYS Kota Ambon , dimana pada saat penjagaan dilakukan oleh anggota Kapolsek KPYS bersama rekan- rekan dari TNI dan juga KSOP dipelabuhan telah berhasil mengamanakan seseorang yang ke dapatan membawa senjata api (senpi ) rakitan tersebut. “dipasang pada saat pemeriksaan.dan saat itu pula periksa di tas lainya yang di bawah oleh tersangka juga membawa 58 Amunisi.
Berdasarkan keterangan tersangka setelah melakukan pemeriksaan,tersangka mengaku bahwa biasanya senjata api ini diingatkan untuk di bawah ke Papua di perjual belikan yang di duga kepada Kelompok separatis OPM “JL ini datang dari Papua secara khusus mengambil senpi rakitan dari warga di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial FL alias Edi.Tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak dijual kepada salah satu warga Nabire dengan harga satu pucuk senpi dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi per butir Rp100 ribu,”Jadi alhamdulilah keberhasilan ini.”jelasnya
disamping itu,kami kembangkan kasusnya sehingga Tim Kami di mana kolaborasi antara pak kasat reskrim dan juga Kapolsek KPYS telah behasil juga menangkap salah satu tersangka lainnya yang mana senjata api di dapatkan oleh tersangka yang awal dari tersangka yang kami tangkap tersebut.”sambungnya
Jadi sejauh ini kami menangkap dua tersangka isial EL dan FF dan barang bukti tiga senjata pucuk rakitan dan 58 butir amunisi dengan modus Opendinya tersangka membeli senjata rakitan ini dikampungnya di wilayah Maluku Tengah dari sejumlah uang dia mendapat barang – barang iligal ini kemudian dia berencanakan membawa barang itu ke wilayah luar kota Ambon Papua untuk diperjualbelikan dengan menaiki kapal.laut yang berada di pelabuhan Kota Ambon.
Aksinya berhasil kami gagalkan dan kami telah tanggkap.Insya Allah akan kami kembangkan senpi lainnya Setelah ditanggkap lagi
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”ungkapnya
Selain itu,kami juga senang tiasa melakukan kegiatan patroli pengaturan penjagaan di tempat – tempat yang rawan baik itu gangguan keamanan ketertiban lalulintas dan sebagainya namun tentunya masyarakat selaku mendudukung tugas polisi.
“Kami mohon kalau memang ada hal- hal yang penting segera lapor untuk di tindak lanjuti
Saya berpesan kita saling menjaga keamanan ketertiban semua wilayah di kota Ambon terutama dilingkungan masing- masing.”pesan Kapolresta.”(*)