Langgur, Malukubarunews.com – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 63 saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan surat penting yang terkait dengan penggunaan anggaran desa. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan panjang Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp633.370.500, yang terdiri dari Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023,”ungkap Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, di Langgur, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial J.F., Kepala Ohoi Watkidat, dan B.F., Bendahara atau Kaur Keuangan Ohoi Watkidat. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga mengelola anggaran desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, serta melakukan berbagai tindakan melawan hukum, di antaranya belanja fiktif, mark-up harga, dan kekurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara,” ujar AKBP Rian Suhendi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa penyimpangan tersebut telah berlangsung selama dua tahun berturut-turut dengan modus serupa. Tim penyidik Tipikor Polres Maluku Tenggara menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa,” tegas Kapolres AKBP Rian Suhendi.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai standar profesional Polri dalam menangani perkara korupsi.
Menurut AKBP Rian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa merupakan bagian dari komitmen nasional Polri dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan publik di tingkat pemerintahan desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan bersama. Setiap penyimpangan akan kami tindak dengan tegas, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kasus korupsi dana desa Ohoi Watkidat menjadi peringatan penting bagi aparatur pemerintahan di tingkat bawah agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan internal dan partisipasi masyarakat dinilai krusial untuk mencegah praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan rakyat.
Dengan langkah tegas Polres Maluku Tenggara ini, publik diharapkan semakin percaya terhadap komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.(MB-01)

