Malra.malukubarunews.com – Respons cepat jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa diamankan petugas setelah diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam.
Penindakan tersebut dilakukan saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan intensif perayaan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif Polres Malra guna mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang kerap meningkat pada momentum pergantian tahun.
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIT, berlokasi di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil. Saat itu, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang dan mengancam pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras sambil menggenggam senjata tajam jenis pisau berbentuk sangkur.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota patroli segera menuju lokasi dan mendapati terduga pelaku dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam,” jelas Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi.

Dengan tindakan yang cepat, terukur, dan profesional, petugas berhasil melumpuhkan serta mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban. Senjata tajam yang digunakan turut disita sebagai barang bukti, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M.B alias Musa diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam di ruang publik.
“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Minuman keras masih menjadi pemicu utama gangguan keamanan,”ungkap Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal serta turut berperan aktif menekan peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan aparat kepolisian menggagalkan aksi pengancaman bersenjata tajam di malam pergantian tahun ini dinilai krusial dalam mencegah eskalasi konflik dan potensi jatuhnya korban. Kehadiran polisi di titik-titik rawan menunjukkan kesiapsiagaan negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas, disertai pendekatan preventif melalui patroli dan imbauan kamtibmas, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maluku Tenggara secara berkelanjutan.(MB-01)

