Ambon.malukubarunews.com – Personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon yang di pimpin oleh Plh Ka KASPK I Aipda Agus Hadi, Rabu (22/1/2025) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan TKP Kos-kosan Putri Matoa Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Pelaku diketahui berinisial IGS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 13 / I / 2025 / Polsek Teluk Ambon/ Polresta Ambon pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2025 / Polsek Teluk Ambon/ Polresta Ambon/ Polda Maluku, saat Personil Polsek Teluk Ambon Turun TKP Kos-kosan Putry Matoa Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dan mendapati adanya CCTV pada TKP, dan dalam Rekaman CCTV terekam terduga Pelaku berada pada TKP.
“Lewat Rekaman CCTV yang di dapat di TKP tersebut personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon melakukan pencarian terhadap Terduga Pelaku, Gabungan Personil Resintel Polsek Teluk Ambon meringkus Terduga Pelaku sementara menkonsumsi Miras dari uang hasil penjualan BB pada Lokasi Wailete Negeri Hative besar selanjutnya mengamankan Terduga Pelaku pada Mapolsek Teluk Ambon,” jelasnya.
Dalam Interogasi yang di lakukan tersangka mengakui mengambil Barang Bukti / BB yang pada TKP Kos-kosan Putry Matoa Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon dan telah di jual kepada warga masyarakat yang dikenal dengan harga yang murah.
“Polisi juga di lakukan pengembangan terkait Laporan-laporan polisi Pencurian lainnya, dari pengakuan tersangka ia mengakui telah mengambil Barang-barang milik warga berupa Laptop dan Handphone pada beberapa TKP berbeda di Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon,” ujar kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan tersebut Gabungan Personil Resintel mendatangi Lokasi tempat Penjualan BB Pencurian dan mengamankan Barang Bukti ke Mapolsek Teluk Ambon 7 (tujuh) unit laptop & 2 (unit) handphone dengan rincian sebagai berikut;
1. laptop merk acer warna hitam mooel/type N16Q8.
2. laptop merk acer warna hitam model/type ASP R7-3727;
3. laptop merk acer warna silver mooel/type tidak diketahui karena sticker mooel/type dicabut oleh tersangka;
4. laptop merk asus warna hitam mooel/type BR1100CK;
5. laptop merk asus warna abu-abu mooel/type A416;
6. laptop merk asus warna silver mooel/type 35000;
7. laptop merk lenovo warna hitam model/type tidak diketahui karena sticker modeutype dicabut oleh tersangka;
8. (satu) buah hp merk samsung warna hijau tosca type SM208/DS;
9. 1 (satu) buah HP merk samsung warna ungu type A14.
Tersangka tambah kasi Humas dijerat dengan pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian jounto perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KE-3 kuhpidana dan atau pasal 362 kuhpidana jounto pasal 64 AYAT (1) kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjutan oleh Unit Reskrim polsek Teluk Ambon,” tutup kasi Humas.(*)