Ambon, malukubarunew.com -Sosialisasi Optimalisasi pelayanan TPI arumbai pada kegiatan penyelenggara Tempat Pelayanan Ikan ( TPI ) yang diselenggarakan Dinas Perikanan Kota Ambon berlangsung di hotel grand Avira. pekan kemarin Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena membuka secara resmi.
Dalam sambutannya ,Bodewin menyampaikan,pemerintah Kota Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk memperkuat pembangunan di daerah,
Dikatakan, ,PAD ini sendiri berasal dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas perikanan Kota Ambon melalui retribusi tempat pelelangan ikan.”jelasnya
Dirinya menjelaskan,TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan, fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan pemilik atau pemilik kapal dan pembeli yaitu pedagang jibu jibu papa lele agen perusahaan ikan dan lain-lain.jelasnya
“Fungsi pelelangan ikan ini,lanjut Bodewin,dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon. Beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain adalah titik-titik pendaratan ikan alami di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir belum adanya harga patokan ikan di daerah.tapi masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbai.
Oleh karena itu, masalah dan kendala tersebut,Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan”ungkapnya
Selain itu,Pasar arumbae berfungsi mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan arumbai, untuk ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan. Meskipun demikian tarif retribusi tepi tersebut belum dipungut sesuai dengan Perda dan perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kota Ambon yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di Kota Ambon. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kita semua baik sebagai pemerintah kota sebagai nelayan atau pemilik ikan tetapi juga sebagai penjual kita dalam situasi apapun kita selalu melakukan segala sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan sosialisasi untuk pendapatan asli daerah ini lalu berbagai pihak berpikir bahwa pemerintah ini cuma kerjanya untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah,tandasnya.”pungkas Bodewin (*)