Piru.malukubarunrws.com – Kasus utang makan minum DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang selama ini di anggap Fitnah kini terungkap sudah setelah pengadilan negeri Hunipopu di Piru telah menetapkan jadwal sidang terhadap perkara tersebut.
Maya PLT Sekwan di DPRD Kab.SBB sekarang sudah tidak lagi berkutik, setelah perbuatanya mulailah menuju ke PN Piru.
Diketahui kasus ini sudah dua Tahun lamanya dan sekarang telah memasuki tahun ke tiga, setelah di tahun ketiga barulah kasus ini di Giring ke pengadilan oleh pihak Rumah makan Lestari.
“Lamanya persoalan ini di karenakan Maya terlalu banyak beralasan di saat pihak Rumah makan datang untung meminta pembayaran.
“Pada saat itu, Maya selalu menjanjikan waktu untuk membayar dengan alasan yang selalu berputar putar janji Maya mulai dari Minggu depan kemudian bulan depan, dan terakhir Maya menjanjikan tunggu setelah selesai acara hari ulang Tahun Kab.SBB.
Setelah selesai hari ulang Tahun SBB pihak Rumah makan berharap agar di akhir Tahun 2023 mungkin sudah bisa terbayar, padahal setelah 2023 tutup usia sampai dengan lahirnya 2024 , janji dan rencana untuk membayar pung se akan matisuri.akibat dari itulah, pihak Rumah makan lestari langsung bawah perkara itu menuju Pengadilan Negeri (PN ) Hunipopu,
“Pihak Rumah Makan yang di hubungi media ini via telepon selulernya, Jumat 26 Januari 2024, dalam keterangannya, Suryono Hehanussa mengaku dirinya benar telah menerima surat undangan sidang dari PN Hunipopu, dan isi undangan tersebut di jadwalkan sidang di gelar pada Rabu, 31 Januari 2024, minggu besok.
“Saya telah menerima undangan dan isi dari surat undangan itu telah tercatat nomor perkara: 1/Pdt.G.S/2024/PN Drh, jam sidang yang telah di tetapkan oleh Pengadilan: 10, 00 WIT.” jelas Hehanussa
Hehanussa juga menceritakan, utang ini mulai dari 2022, tetapi di saat kami menagihnya terlalu banyak alasan yang di buat–buat oleh Maya seakan kami merasa kami sedang di permainkan oleh Maya.”tutur Hehanussa,
Kami juga sudah lakukan mediasi bersama dengan ibu Maya lewat komisi 1 di DPRD SBB tetapi kami cuma mendapatkan janji – janji manisnya saja yang terakhir kami di janjikan oleh Maya. Ia mengatakan kepada saya tunggu saja sampai dengan acara hari ulang tahun SBB ini selesai, karena menurut Maya nantinya akan ada anggaran kelebihan, namun sama saja, kerena janji itu cuma sekedar janji tetapi tidak ada realisasinya sama sekali,
Terhadap hal itu,tambah Hehanussa karena saya merasa tidak ada niat baik dari Maya, akhirnya saya langsung melaporkan persoalan ini ke PN Piru, karena ini adalah kasus perdata, setelah laporan saya di terima oleh pengadilan negeri Piru, jelang beberapa Minggu kemudian, saya telah mendapatkan surat undangan dari PN Piru untuk mengikuti sidang terhadap perkara saya,” terang Hehanussa
Di tempat yang berbeda, Mozes Rutumalessy, salah satu anak muda SBB selaku putra daerah ” dirinya selalu mendukung langkah- langkah hukum yang telah di ambil oleh pihak Rumah makan lestari, tetapi saya juga sangat sesali dengan sikap Maya selaku PLT Sekwan.”ucap Rutumalessy.
Lanjut dia, saat Maya datang ketemu dengan pihak Rumah makan dan dia Maya menjanjikan kepada pihak Rumah makan, setelah selesai acara hari ulang tahun SBB baru Maya akan membayar utang itu.
“Saya dengar Maya menyampaikan kepada pihak Rumah makan, kalau nantinya ada anggaran kelebihan dari acara hari ulang Tahun SBB dan dari anggaran sisa itulah Maya bisa melunasi semua utang itu.
Dikatakan Mozes,dari keterangan Maya kepada pihak Rumah makan lestari, dapat kita duga, di setiap ada kegiatan, mereka selalu meminta anggaran yang berlebihan untuk kegiatan- kegiatan itu dengan dana yang besar yang di duga juga di setiap kegiatan apa saja yang dilaksanakan di Kab.SBB pasti ada anggaran kelebihannya.
Dan kalau perkataan Maya itu benar sambung Mozes, berarti anggaran kelebihan untuk satu kegiatan daerah bisa mencapai Ratusan juta bahkan bisa juga sampai miliaran Rupiah.Hal iji dapat kita persamakan dengan janji Maya untuk nantinya akan melunasi utang di rumah makan itu dengan harapan pastinya ada anggaran sisa dari kegiatan hari ulang Tahun SBB” ucap Mozes ber andai andai,
Tetapi setelah harapan Maya itu tidak terbukti, kita juga tidak tahu apa penyebab nya, ? Tanya Mozes ketawa,
Rutumalesi juga menambahkan lagi, utang makan minum di Rumah makan lestari itu besar sekali nilainya, Rp 264 113 000 (Duaratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah,) tetapi Maya bisa pastikan dan meyakin kan pihak Rumah makan untuk melunasi utang itu dengan menggunakan anggaran sisa dari hari ulang tahun Kab.SBB .
Setelah saya lihat dari perjalanan kasus ini, dapat saya simpulkan, apabila kasus ini begitu di putuskan oleh PN Hunipopu, ada dua kemungkinan yang nantinya akan menjerat Maya menuju ke bui.
Pertama dugaan saya, bila putusan pengadilan Maya terbukti berutang di Rumah Makan lestari, itu berarti Maya akan di hukum untuk melunasi utang tersebut, bukan saja nilainya di sesuaikan berdasarkan nilai Utang itu, kuat dugaan pasti ada dendanya juga.
Akan tetapi bila proses pembayaran itu tidak di sertai dengan denda (bunga), berarti bisa muncul lagi persoalan pidananya,”jelas Mozes tutup (*)