Ambon.malukubarunews.com – Pada Hari Senin, 01 Juli 2024 pukul 10.00 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon telah dilaksanakan sidang ke – 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan nama – nama tersangka yakni;HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022,MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018,RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Dalam sidang tersebut, pemeriksaan terhadap 8 orang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy S.H., M.H.
Sahetapy melalui siara pers menjelaskan; Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.”jelasnya ( * )