Ambon.malukubarunews.com -Pengunduran diri sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 -2024 secara resmi telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Maluku untuk di proses dan pengunduran tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi.Karena mereka Maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024- 2029 .
“Proses pengunduran diri sejumlah anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah atau wakil di Pemilihan 27 November 2024 yakni Anggota DPRD periode 2019-2024 dimana sebagian dari mereka terpilih kembali untuk periode 2024-2029 pada pemilu legislatif 2024 .”jelas Pelaksana Tugas ( Plt ) Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal, Senin, 2 September 2024 di Kantor DPRD Karang Panjang Ambon
Ia.menguraikan, anggota DPRD Maluku yang telah mengajukan surat pengunduran diri adalah
-Melkianus Sairedut yang saat ini terpilih kembali pada Pileg 2024 dan sekarang maju sebagai Bakal Calon bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
-Ikram Umasugi dapil Kabupaten Buru-Buru Selatan, Hatta Hehanussa dan Asri Arman asal dapil Seram Bagian Barat, dan Andi Munaswir (dapil Maluku Tengah).
Selain itu, anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 yang tidak terpilih atau tidak mencalonkan diri pada Pileg 2024 karena maju sebagai Bakal Calon kepala daerah yakni,-Gadis Umasugi dan Azis Hentihu dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan), Amir Rumra dapil Kabupaten Maluku Tenggara Kota Tual serta Kabupaten Kepulauan Aru.Sedangkan Temi Oersepunny yang maju sebagai bakal calon bupati Kepulauan Aru, Hengky Pelata dapil KKT – Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ) dan Emma Tetelepta dapil Maluku Tengah maju sebagai balon wakil bupati Maluku Tengah.
Sementara;Anggota DPRD Maluku lainnya yang tidak ikut Pileg 2024 namun telah mengundurkan diri untuk periode 2019-2024 yakni:
Samson Atapary dapil Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) yang sekarang ini sedang maju sebagai balon bupati dan Jantje Wenno maju sebagai balon Walkota Ambon,” urai Samal
Olehnya itu, masa jabatan belasan legislatif periode 2019-2024 tersebut, akan berakhir pada 16 September bulan ini.Sehingga yang menjadi syarat untuk maju di pilkada sebagai Bakal Calon kepala daerah dan Wakil kepala daerah harus mereka mengundurkan diri secara resmi.” tutup Samal (*)