Pengunduran diri sejumlah Anggota DPRD Provinsi  Maluku 2019-2024 sedang di Proses.

oleh -480 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com -Pengunduran diri sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 -2024 secara resmi  telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Maluku untuk di proses dan pengunduran tersebut  akan  diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Provinsi.Karena mereka Maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024- 2029 .

“Proses pengunduran diri sejumlah  anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon)  kepala daerah atau wakil di Pemilihan 27 November 2024 yakni Anggota DPRD periode 2019-2024 dimana sebagian dari mereka  terpilih kembali untuk periode 2024-2029 pada pemilu legislatif 2024 .”jelas Pelaksana Tugas ( Plt )  Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal, Senin, 2 September 2024  di Kantor DPRD Karang Panjang Ambon

Ia.menguraikan, anggota DPRD Maluku yang telah mengajukan surat pengunduran diri adalah

-Melkianus Sairedut yang saat ini  terpilih kembali  pada Pileg 2024 dan sekarang  maju sebagai Bakal Calon bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

-Ikram Umasugi   dapil Kabupaten Buru-Buru Selatan, Hatta Hehanussa dan Asri Arman asal dapil Seram Bagian Barat, dan Andi Munaswir (dapil Maluku Tengah).

Selain itu, anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 yang tidak terpilih atau tidak mencalonkan diri pada Pileg 2024 karena maju sebagai Bakal Calon kepala daerah yakni,-Gadis Umasugi  dan Azis Hentihu dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan), Amir Rumra  dapil Kabupaten Maluku Tenggara  Kota Tual serta Kabupaten Kepulauan Aru.Sedangkan Temi Oersepunny yang maju sebagai bakal calon bupati Kepulauan Aru, Hengky Pelata  dapil KKT – Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ) dan Emma Tetelepta dapil Maluku Tengah   maju sebagai balon wakil bupati Maluku Tengah.

Sementara;Anggota DPRD Maluku lainnya yang tidak ikut Pileg 2024 namun telah mengundurkan diri untuk periode 2019-2024 yakni:
Samson Atapary  dapil Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) yang sekarang ini sedang  maju sebagai balon bupati dan Jantje Wenno maju  sebagai balon Walkota Ambon,” urai Samal

Olehnya itu, masa jabatan belasan legislatif periode 2019-2024 tersebut, akan berakhir pada 16 September bulan ini.Sehingga yang menjadi syarat untuk maju di pilkada sebagai Bakal Calon kepala daerah dan Wakil kepala daerah harus mereka mengundurkan diri  secara resmi.” tutup Samal (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.