Ambon, Malukubarunews.com – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati langkah tegas untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal di gunung botak , Kabupaten Buru. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Rabu (9/7/2025), di Lobby lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.
Kasrul Selang , Juru Bicara Gubernur Maluku, menyampaikan bahwa fokus utama penertiban ini adalah memberantas praktik penembangan tanpa ijin (PETI) yang selama ini menjadi sumber konflik, pencemaran lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat.” Jadi dalam rapat tersebut dibahas bagaimana mekanisme penertiban, yang paling utama adalah penertiban terhadap penambangan liar atau penambangan tanpa izin (PETI),” terang Kasrul Selang kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengidentifikasi ulang legalitas kegiatan tambang dan mengevaluasi kelengkapan administrasi pemegang izin pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, hanya terdapat 10 koperasi yang resmi memiliki IPR.
“Saya kira masyarakat sudah tahu bahwa yang memiliki IPR hanya ada 10 koierssi ,” ujarnya menegaskan.
Dari sepuluh koperasi pemegang IPR tersebut, enam di antaranya telah menyelesaikan proses administrasi di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sementara empat koperasi lainnya masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Selang menambahkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban nanti, Pemprov Maluku akan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk penguatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
“yang jelas Gubernur dan Forkopimda sepakat bahwa yang namanya ilegal ,apalagi illegal mining dan Ilegal oil,harus ditertibkan ,” tegasnya.
Menjawab isu adanya praktik “backing” oleh oknum-oknum tertentu terhadap aktivitas tambang ilegal, Selang menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk perlindungan semacam itu. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum
“Secara regulasi harus ditindak oknum yang dalam tanda kutip mrmbeking,dalam penertiban ini juga harus di tindak dan kita harap semua stakeholder memberikan dukungan positif,”tegasnya
Ia juga menyebut bahwa penertiban ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan detail teknisnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku unsur pimpinan Forkopimda Maluku,Sekretaris Daerah Provinsi Maluku,Bupati Kabupaten Buru serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun – tahun di gunung botak yang tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi juga menjadi pemicu berbagai konflik sosial.(*)