Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon memperpanjang masa registrasi bantuan sosial hingga Kamis, 6 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar memastikan data keluarga telah terdaftar secara benar sehingga berhak menerima bantuan sosial pemerintah secara tepat sasaran.
Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan seluruh masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon diimbau berpartisipasi aktif dengan memastikan data keluarga masing-masing telah terdaftar dalam proses registrasi bantuan sosial.
“Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat dan ASN untuk bersama-sama memastikan setiap keluarga di Kota Ambon terdaftar dengan benar agar dapat memperoleh bantuan sosial yang tepat sasaran,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp Grup Media Kerja Sama Pemkot Ambon, Rabu (5/8/2026).
Registrasi dilaksanakan setiap hari mulai 6 Agustus 2026 pukul 09.00 hingga 17.00 WIT di Pattimura Park, Kota Ambon.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas akhir pendaftaran guna menghindari keterlambatan dalam proses pendataan.
Dalam proses registrasi, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor pelanggan atau meteran PLN, serta nomor rekening yang masih aktif. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung validasi data penerima bantuan sosial.
Menurut Ronald proses registrasi merupakan bagian penting dalam upaya pemerintah membangun basis data penerima bantuan yang akurat. Dengan data yang valid, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, serta benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Registrasi ini sangat penting untuk memastikan bantuan sosial pemerintah tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Datang, daftar, dan pastikan hak Anda serta keluarga terpenuhi,”jelasnya
Pemerintah Kota Ambon juga berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pendataan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan berbasis data yang akurat.
Melalui perpanjangan masa registrasi ini,
Pemkot Ambon kembali mengajak seluruh warga yang belum melakukan pendaftaran agar segera mendatangi lokasi registrasi sebelum penutupan pada 6 Agustus 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyaluran bantuan sosial yang lebih adil sekaligus memperkuat upaya membangun Kota Ambon yang semakin sejahtera dan inklusif.(MB-01)

