Pemkot Ambon Dalam Waktu Dekat akan PAW  Anggota Saniri Negeri Batu Merah.

oleh -169 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com –Pemerintah Kota Ambon akan Pergantian Antar Waktu salah satu Anggota Saniri Desa Batu Merah  berdasarkan hasil keputusan Pengadilan  Tata Usaha Negara ( PTUN ) dan putusan mahkama Agung RI yang sifatnya inkra.
Hal seperti tersebut disampaikan Ketua Tim pendamping dan fasilitasi raja negeri  di kota Ambon Senin 23 Oktober 2023    bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon usa gelar rapat dengar pendapat bersama  Komisi I  DPRD Kota.
Rapat dengar pendapat itu,  dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon didampingi angotanya,turut hadir juga Asisten I Setkot Ambon,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkot Ambon,penjabat negeri Batu Merah,Camat Sirimau ,Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon.dalam rangka membahas terkait dengan keputusan pengadilan Tata Usaha Negara tentang Pergantian Antar Waktu anggota dan putusan Mahkama Agung RI tanggal 15 Agustus 2023 nomor 1915K/Pdt/2023
Dikatakan Saimima,Kita semua harus patut kepada sebuah keputusan yang sifatnya inkra.”pungkasnya
Lanjut Dia,Pemerintah Kota kemarin  sudah sepakat  dengan komisi dan  Saniri kalau keputusan sudah inkra dan menyatakan itu hukum tetap.Dan  itu tetap dilaksanakan oleh Pemerintah kota jadi tidak ada lebih daripada itu.
Sementara itu,Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa dengan singkat menerangkan bahwa dirinya dengan kabag hukum dan juga camat Sirimau akan melaporkan  hasil rapat dengar pendapat tersebut, ke Pak Wali untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.”
Selain itu,di tempat yang sama ketua Komisi I DPRD Kota Ambon menjelaskan,Sengketa yang di PTUN  itu adalah PAW  anggota seniri sedangkan soal mata rumah adalah  Nurlete dan  Hattala  adalah sengketa di Mahkama   Agung.RI .
Dikatakanya,Perintah dari Mahakam Agung  adalah mencabut SK .Dan oleh karena itu,  untuk pemerintah daerah harus duduk bersama untuk menerbitkan proses yang baru .
Kami minta pemerintah daerah untuk mengeksekusi putusan PTUN,dan  mengeksekusi  mengembalikan putusan PTUN  sesuai dengan apa yang telah diputuskan.
Kami minta pemerintah daerah juga untuk mengekskresikan apa yang menjadi Putusan  mahkamah Agung.
Putusan PTUN adalah SK Walikota yang melantik anggota saniri itu jadi  materi gugatan dari PTUN  sedangkan kasasi ini adalah soal Hatala atau  Nurlete  siapa yang nanti  jadi matarumah parentah .Dan putusan itu  SK 01 yang menetapkan Nurlete sebagai mata rumah Parenta tapi putusan itu dibatalkan oleh  mahkamah Agung yang memutuskan Hatalah sebagai  mata rumah perintah.”terangnya
“Sebagai orang yang menunjung  supermasi hukum maka yang kami minta Pertama , segera eksekusi keputusan m
Mahkamah Agung berkaitan dengan proses pemilihan raja .Kedua segera eksekusi  Putusan PUTN yang berkaitan dengan PAW Anggota Saniri negeri .”salahnya di mana?Kami berharap semua jalan secara  baik.
” Yang jadi aliansi edokasi  dari Saya , mestinya orang Ambon ini menghargai,menghormati kultur dan adat mereka.”Masa sih kalau
Orang tanya raja Batu Merah tu apa? Ia raja adat,negeri Adat.”raja adat berdasarkan putusan pengadilan  yang namanya hukum dan adat.’Raja Passo,Rumah Tiga  mesti juga begitu jangan sampai  putuskan pengadilan  berdasarkan putusan Saniri dong.”ungkapnya
Ke depan nanti kita bicatakan lagi kita lihat di peraturan negeri yang nanti di revisi itu bisakah ada celah hukum.Nanti kita  undang para pagar agar persoalan- persoalan mata rumah ini jangan lagi di geser ke persoalan hukum.Karena  itu wilayah adat ,kultural supaya ada hokmat kalau benar- benar ada hokmat ada frait kata orang Ambon.”tutup Ketua (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.