Pastikan Banding, Hingga Mengadukan Hakim PN Masohi di Presiden dan KY

oleh -363 Dilihat

Malteng.malukubarunews.com – Buntut putusan hakim PN Masohi yang memutus bersalah mantan Kepala Pemerintah Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Jacobis Maatoke atas kasus pemalsuan ijasah untuk menjadi Raja di negeri itu dengan hukuman penjara 9 bulan, makin panjang.

Keluarga memastikan akan tetap mencari keadilan sampai dimana- pun. termasuk, mengajukan Banding ke pengadilan tinggi hingga melaporkan Hakim PN Masohi ke Presiden dan Komisi Yudisial (KY),meskipun humas PN Masohi telah membantah, meminta imbalan 200 juta rupiah,sebagai jaminan membebaskan Maatoke dari jerat hukum.

“Itu hak mereka untuk membantah tidak meminta uang 200 juta. Kami tegaskan putusan hakim yang memfonis bersalah orang tua kami sangat tidak adil. Fakta persidangan jelas menunjukkan orang tua kami tidak bersalah.kami mengatongi fakta hakim meminta imbalan uang 200 juta. Jadi kami akan mencari keadilan sampai kemanapun,termasuk sampai ke presiden dan KY”Tandas Rudi Hutubessy kepada wartawan di Masohi,Jumat (16/2).

Hutubessy menjelaskan permintaan dana 200 juta oleh hakim itu fakta. Akibatnya sidang dengan agenda putusan mestinya sudah harus dilakukan 2 minggu sebelumnya.

“Sidang putusan itu sudah mesti dilakukan dua minggu sebelum akhirnya di gelar pada 15 February kemarin. Jadi karena alasan itu, keluarga diberi waktu untuk berupaya mendapatkan uang 200 juta. Pada Selasa, 13 February lalu sidang putusan sempat di gelar kembali. Namun ditunda lagi sampai dengan Kamis. Kami menduga penundaan itu lantaran dana 200 juta itu,sebab saat itu dana baru terkumpul 100 juta rupiah”Jelasnya.

Dia menyebutkan bantahan pengadilan negeri Masohi tidak akan menyurutkan sikap keluarga untuk mencari keadilan bagi orang tua mereka,Jacobis Maatoke.

“Anak kecil juga tau orang tua kami tidak bersalah. Kami ikuti semua prosesnya sejak awal persidangan. Fakta persidangan tidak menunjukkan orang tua kami tidak bersalah. Namun,hakim tetap memutusnya bersalah dengan fonis 9 bulan kurungan”Tambah Hutubessy.

Dikatakan vonis hakim yang menghukum mantan Raja Negeri Haruru Jacobis Maatoke sebelumnya telah diketahui warga Haruru.

“Sejak awal kasus ini jelas aneh. Mulai dari kasus dibukan kembali tanpa proses penyelidikan dari sebelumnya telah di SP3. Bahkan sebelum hakim memvonis bapak, warga Haruru telah mengetahui hakim akan menghukum orang tua kami dengan hukuman penjara 9 bulan. Kami tidak merasa hakim tidak adil. karenanya kami akan mencari keadilan sampai dimanapun dan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial dan Presiden Jokowi di jakarta”Tutup Hutubessy.(MB-FB)