Ambon.malukubarunews.com-Pasar Mardika sampai saat ini menjadi pertanyaan publik soal kewenangannya dalam penanganan terutama dalam pengelolaannya .Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota Ambon.
Terkait dengan persoalan Pasar Mardika, Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Afifudin Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon menjelaskan bahwa Pasar Mardika adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan untuk mengelola pasar, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan kota Ambon dan harus dikembalikan ke Pemerinta Kota Ambon.Tegas Rofik pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon
Dikatakannya,hal tersebut ,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota.Jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan untuk mengelola pasar (kecuali pembagian hasil) melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan Kota.”tegas Rovik lagi .
Dirinya menilai bahwa spekulasi terkait status aset tanah tidak relevan dalam konteks pengelolaan pasar.
Rovik menambahkan yang terpenting adalah dipastikan bahwa Pemerintah Kota Ambon yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Menurutnya,apapun akibatnya kalau bukan Pemerintah Kota Ambon yang mengelola? Siapa yang akan mengangkut sampah? Siapa yang akan menjaga ketertiban? Satpol PP Pemkot yang seharusnya berwenang dalam hal ini.”tandasnya
Retribusi sampah seharusnya dikelola oleh Pemkot Ambon karena merekalah yang memiliki armada pengangkut serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jadi seharusnya mereka yang mengurusnya .’pintah Rovik .(MB-01)