Pasar Mardika Ambon bukan Kewenangan Pemprov Tapi tanggung jawab Pemkot.Ini yang disampaikan Anggota DPRD Rovik Afifudin 

oleh -56 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com-Pasar Mardika sampai saat ini menjadi pertanyaan publik soal kewenangannya dalam penanganan terutama dalam pengelolaannya .Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota Ambon.
Terkait dengan persoalan Pasar Mardika, Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Afifudin  Daerah Pemilihan (Dapil)  Kota Ambon  menjelaskan bahwa Pasar Mardika adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan untuk mengelola pasar, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan kota Ambon dan  harus dikembalikan ke Pemerinta Kota  Ambon.Tegas Rofik pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon
Dikatakannya,hal tersebut ,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah  Provinsi  Kabupaten dan Kota.Jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan untuk mengelola pasar (kecuali pembagian hasil) melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan Kota.”tegas Rovik lagi .
Dirinya menilai bahwa spekulasi terkait status aset tanah tidak relevan dalam konteks pengelolaan pasar.
Rovik menambahkan yang terpenting adalah  dipastikan bahwa Pemerintah Kota Ambon yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Menurutnya,apapun akibatnya kalau bukan Pemerintah Kota Ambon yang mengelola? Siapa yang akan mengangkut sampah? Siapa yang akan menjaga ketertiban? Satpol PP Pemkot yang seharusnya berwenang dalam hal ini.”tandasnya
Retribusi sampah seharusnya dikelola oleh Pemkot Ambon karena merekalah yang memiliki armada pengangkut serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jadi seharusnya mereka yang mengurusnya .’pintah Rovik .(MB-01)