Paripurna DPRD Provinsi Maluku Penyampaian Dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025.Ketua DPRD buka dan tutup 

oleh -50 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di ruang terhormat Karang panjang Ambon Rabu,13 November 2024
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun didampingi Wakil Ketua Abdul Asis Sangkala dan  Penjabat Gubernur Maluku
 Sadali Ie
Turut hadir  dalam paripurna  tersebut Sekretaris Dewan,  Forkomimda Provinsi Maluku ,Anggota DPRD Maluku  sebanysk 26 0rang anggota ,Bawaslu dan KPU Provinsi serta pimpinan-pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku
Ketua  dalam pembukaan menjelaskan atas nama pimpinan  dan DPRD Provinsi Maluku mengucapkan selamat hari Pahlawan ke 65 Tahun 2024 yang mengusung tema Pahlawan Cintai Negerimu .Untuk itu akan mendorong kita sementara pikiran dan perbuatan serta tindakan harus  dengan semangat kepahlawanan dan mencintai negeri ini mengandung makna membentuk pengabdian memberikan sumbangsi berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia khususnya di Provinsi Maluku yang kita cintai .” Ucapnyakl
Dikatakan Watubun berdasarkan peraturan pemerintah nomor Tahun 2019 tentang pengeloan daerah dan pendapatan belanja daerah merupakan pengelolaan keuangan daerah dalam satu Tahun anggaran .Oleh karena itu APBD di susun harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan keputusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatam daerah Penyusunan juga harus dipedomani pada KUA dan PPAS  yang telah disetujui berdasarkan yang didasarkan atas rencana kerja pemerintah daerah .”bebernya
“Sebagaimana kita ketahui,papar Watubun  pada bulan agustus 2024 lalu pemerintah daerah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan proritas flafon anggaran sementara  APBD  tahun anggaran 2025 kepada DPRD dan selanjutnya  DPRD melalui badan anggaran bersama pemerintah daerah selama melakukan pembahasan telah disetujui dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terhadap KUA PPS Tahun 2025  oleh DPRD  bersama gubernur Maluku pada tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu .”
Dijelaskan, Kesepakatan terhadap KUA PPS 2025 merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.Dan Kesepakatan tersebut juga  merupakan dasar bagi kita untuk memasuki tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan di saat ini yaitu penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Maluku oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maluku untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.”jelasnya
“Beberapa kesepakatan  penting dalam KUA PPS  tahun 2025,ungkap Watubun  perlu mendapatkan perhatian kita bersama untuk dijadikan dasar dalam pembahasan rappa RAPBD  tahun 2025 .berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka pemerintah daerah telah menyusun  rancangan peraturan daerah tentang APBD  provinsi maluku tahun Anggaran Tahun  2025 “tutupnya
Untuk diketahui,Rapat di tutup dengan penyerahan Dokumen Anggaran  RAPBD Tahun Anggaran  2025  pemerintah Provinsi oleh Penjabat Gubernur Sadali Ie kepada Kepada DPRD Provinsi Maluku yang di terima oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun .( MB-01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.