Ambon Maluku , malukubarunews.com — Kodam XV/Pattimura menghentikan sementara proses pembangunan jembatan di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, hingga seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi. Keputusan tersebut disampaikan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto dalam Forum Group Discussion (FGD) pengembangan dan pemanfaatan Sungai Wai Tomu yang berlangsung di Serambi Kehormatan Makodam XV/Pattimura, Ambon, Kamis (29/10/2026).
Keputusan itu menjadi salah satu hasil penting forum yang mempertemukan unsur TNI, pemerintah daerah, instansi teknis, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers. Pembahasan difokuskan pada rencana penataan kawasan sungai, termasuk pembangunan lahan parkir dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan mempertimbangkan aspek administrasi, keselamatan, lingkungan, serta fungsi sungai.
Pangdam XV/Pattimura menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pembangunan akan ditempuh melalui koordinasi dengan instansi berwenang.
Penghentian sementara pembangunan jembatan dilakukan sembari menunggu pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proyek dapat mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Proses pembangunan jembatan akan dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi,” demikian keputusan yang disampaikan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto dalam forum tersebut.
Dalam pemaparan teknis, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa menjelaskan latar belakang, prosedur, dan perkembangan pembangunan lahan parkir serta sentra UMKM di kawasan Wai Tomu.
Ia menyampaikan bahwa dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah diterbitkan. Namun, pembahasan forum juga mencakup aspek teknis dan administrasi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penataan kawasan sungai.
Julius menjelaskan bahwa pengelolaan sentra UMKM nantinya akan menerapkan proses seleksi terhadap calon pelaku usaha. Langkah itu dirancang untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa desain pembangunan direncanakan tanpa pilar tengah agar tidak mengganggu naturalisasi aliran sungai.
Terkait pendanaan, ia menyatakan proyek tersebut bersumber dari sumbangan masyarakat, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun dana hibah pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Ruslan Malik, memaparkan persoalan dari sisi kewenangan dan teknis. Penjelasannya mencakup kronologi korespondensi, hasil evaluasi administrasi, aspek hidraulika, keselamatan, serta fungsi sungai. Paparan tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas hal-hal yang harus dipastikan sebelum pembangunan dilanjutkan, terutama terkait rekomendasi teknis dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan dukungannya terhadap penataan kawasan Wai Tomu selama pelaksanaannya sesuai peraturan dan tidak mengganggu fungsi lingkungan sungai. Ia menekankan bahwa pembangunan Kota Ambon membutuhkan kerja sama lintas lembaga, bukan perdebatan berkepanjangan di ruang publik.
“Beta par Ambon, Ambon par semua; beta par Kodam, Kodam par beta,” ujar Bodewin, mengutip ungkapan yang menurutnya mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun kota.
Ia juga mengimbau Kodam XV/Pattimura, pemerintah daerah, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan serta menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Dukungan terhadap gagasan penataan kawasan juga disampaikan mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
Ia mengapresiasi inisiatif Pangdam dalam menata kawasan Sungai Wai Tomu dan Pasar Mardika, seraya berharap pengembangan tersebut dapat membuka peluang bagi terbentuknya destinasi wisata baru di Kota Ambon. Dari kalangan akademisi,
Ketua Kajian Studi Lingkungan Universitas Pattimura, Abraham Tualessy, mengingatkan bahwa kondisi genangan di kawasan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk curah hujan dan pasang laut. Menurutnya, penataan harus ditopang dokumen lingkungan yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan, menjaga fungsi sungai, dan tetap memberi ruang bagi UMKM lokal.
Perwakilan salah satu media online lokal Maluku turut mendorong BWS Maluku memperkuat koordinasi dan memberikan kejelasan mengenai rekomendasi teknis kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Forum kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil diskusi oleh pejabat dan tamu undangan yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama. Dengan penghentian sementara pembangunan jembatan, tindak lanjut penataan Wai Tomu kini bergantung pada pemenuhan persyaratan perizinan, kejelasan teknis dari instansi berwenang, dan koordinasi seluruh pihak.
Bagi masyarakat, kepastian tersebut penting agar rencana pengembangan kawasan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik.(*)

