Mediasi Perebutan Jenazah Alm Sahertian Gagal, Polisi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

oleh -69 Dilihat

Ambon,malukubarunews.com – Polimik perebutan jenazah Alm Drs. Piet Sahertian, antara isteri Alm Ny. Mathilda Malaihollo dan anak bungsunya Elsye Sahertian tak mendapat titik temu.
Tercatat dua kali dilakukan mediasi namun gagal.
Mediasi pertama oleh pihak kepolisian dilakukan Minggu (13/10/2024) di Pos Benteng Polsek Nusaniwe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Nusaniwe. Dilanjutkan dengan mediasi kedua Selasa (15/10/2024) digelar di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dihadiri langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, IPDA Janet S Luhukay, Selasa (22/10/2024) menjelaskan, persoalan ini tidak ada hasil padahal sudah dilakukan mediasi hingga dua kali.
“Karena tidak ada titik terang saat dua kali mediasi. Dan Pa Kapolres sudah langsung menyampaikan secara terang benderang silahkan menempuh jalur hukum jika kurang puas,” jelas kasi Humas.
Disinggung soal keberangkatan jenazah, kasi Humas menyampaikan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Dihari yang berbeda
Polresta Gelar Perkara Laporan Sembunyikan Kematian Sahertian
Ambon,
Pasca dua kali telah dilakukan mediasi dan menindaklanjuti laporan polisi oleh Matilda Sahertian terhadap Elsye Sahertian terkait jenazah Alm Piet Sahertian, polisi menggelar perkara.
Gelar perkara dilakukan Selasa (22/10/2024) pukul 15.00 Wit, di ruang Kasat Reskrim Polresta P Ambon & Pp Lease dipimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K.,M.H selaku pimpinan Gelar, dihadiri oleh
AKP Jhon Anakotta Kapolsek Nusaniwe/Peserta Gelar, AKP J. Paulus, Kasipropam dan Peserta Gelar.
Kasi Humas menyampaikan, Perkara Yang digelar LP/B/401/X/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2024 dengan Perkara menyembunyikan kematian orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 KUHPidana atas laporan Pelapor : Matilda Sahertian dan Terlapor : Elsye Sahertian.
“Saran/Pendapat/Hasil Gelar Perkara Bahwa terhadap laporan tersebut waktu dan tempat kejadian berada di luar wilayah hukum Polresta P Ambon & Pp Lease, tidak terpenuhinya unsur pasal yang tercantum dalam pasal 181 KUHPidana, Peristiwa yang di laporkan bukan merupakan peristiwa pidana dan Sepakat terhadap perkara tersebut dapat di hentikan penyelidikannya /SP2LID,” tandas kasi Humas (*).