Maluku Resmi Punya 1.235 Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum

oleh -24 Dilihat

Ambon.malukubarunews com – Pada Selasa ,8 Juli 2025 Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menggelar konferensi pers di lantai 2 Kantor Gubernur, mengumumkan capaian historis pendirian 1.235 .Koperasi Merah Putih berbadan hukum di wilayah provinsi Maluku, mencakup 1.200 desa dan 35 kelurahan.

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan pencapaian 100% dari total desa dan kelurahan telah memiliki koperasi Merah Putih berbadan hukum, sebuah instruksi langsung Presiden RI.Pernyataan disampaikan oleh Gubernur Hendrik Lewerissa, didampingi Wakil Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Hukum Maluku, serta Ikatan Notaris Indonesia di Maluku.

Gubernur Lewerissa menegaskan pendirian koperasi tersebut  adalah bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional Presiden Prabowo -Gibran, guna memacu pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan dan mendorong sinergi dengan BUMDes.

Berkat koordinasi intens dengan kabupaten dan kota, notaris publik, dan Kanwil Hukum, proses legalisasi koperasi dapat terlaksana meski tantangan ketiadaan notaris di beberapa wilayah.

Gubernur menjelaskan,Keberhasilan tersebut  merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, Kanwil Hukum, dan Ikatan Notaris Indonesia di provinsi Maluku.”jelas  Lewerissa.

Koordinasi tersebut memecahkan kendala geografis dan administratif,tidak semua wilayah di provinsi Maluku di kabupaten kota itu ada notaris tapi berkat koordinasi yang baik semua koperasi merah putih itu dapat realisasi,” ungkap Lewerissa.

Lebih jauh dijelaskan, koperasi Merah Putih tidak dimaksudkan menggantikan BUMDes, melainkan saling bersinergi.

“Koperasi merah putih sama sekali tidak bermaksud untuk menjadi pesaing atau kompetitor bagi eksistensi BUMDes… kehadirannya justru menjadi entitas ekonomi yang akan melakukan sinergi dan kolaborasi,” terang  Lewerissa.

Dalam kesempatan sama, Gubernur mengungkap agenda dialog intens dengan banyak kementerian. Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Kami membicarakan isu terkait izin kapal penangkap ikan maksimum 30 GT  dan rencana revisi kewenangan retribusi,” jelas Lewerissa.

Fokus kedua adalah revitalisasi pelabuhan pendaratan ikan di wilayah pengelolaan perikanan 714, 715, dan 718 serta penataan kawasan kampung nelayan dan bantuan nelayan.

Gubernur juga menyinggung persoalan perumahan. Bekerjasama dengan Kementerian Perumahan, Maluku mendapat jatah bantuan Stimulan Perumahan swadaya ( BSPS ) untuk 1.000 keluarga.

“Negara akan menyiapkan bantuan sebesar maksimum 20 juta rupiah,sisa digunakan untuk material bangunan,” jelas Lewerissa.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkap dukungan dari Kementerian Bappenas.”Bappenas akan membuka kantor perwakilan di Maluku agar mereka bisa memonitor langsung program-program yang dirancang,” utarnya

Gubernur memuji Menteri Pertanian yang “sangat responsif sekali” dalam mendukung program sektor pertanian provinsi Maluku. Rencana pertemuan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Pencapaian legalisasi 1.235 koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan menjadi loncatan penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Sinergi antara koperasi, BUMDes, lintas pemerintahan, dan dukungan kementerian menunjukkan arah baru pemerataan pembangunan di Maluku.(MB-Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.