Ambon, Malukubarunews.com – Kasus dugaan penipuan dan pemerasan terkait transaksi jual beli emas menyeret nama Rizki Sulaiman ke ranah hukum. Kuasa hukum Haja Hartini Ongki Hatu dan Marfin Salmon, menyatakan pihaknya akan melaporkan Rizki ke Polda Maluku atas dugaan pemerasan, penipuan, dan penyalahgunaan dana senilai Rp365 juta yang diduga berasal dari kliennya.
“Kami akan menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh saudara Rizki Sulaiman. Transaksi sebesar Rp365 juta itu muncul tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami, Ibu Hj. Hartini,” terang Marfin Salmon saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kafe Pelangi Rabu (25/6/2025).
Menurut Marfin, uang yang mengalir ke beberapa rekening atas nama Rizki dan pihak-pihak lain bukan merupakan transaksi yang diminta ataupun diarahkan oleh kliennya. Pihaknya juga meragukan dasar hukum yang digunakan oleh Rizki dalam mengklaim hubungan hukum dengan kliennya.
“Setelah kami telusuri melalui bukti rekening koran terlihat adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang ditransfer ke rekening Hj.Hartini dari beberapa harga mas 4.419.2 kilogram yang diambil melalui Bisma itu sesuai uang .Tapi perlu kami tegaskan, klien kami tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun pribadi dengan Rizki Sulaiman,” ujarnya tegas.
Marfin menilai proses hukum yang berjalan justru membingungkan, karena terdapat ketidaksesuaian antara surat undangan klarifikasi dengan status hukum yang tertera.
“Awalnya klien kami mendapat undangan untuk klarifikasi dari kepolisian. Namun dalam surat tersebut tercantum nama Haji Sulaiman sebagai pelapor, yang jelas-jelas tidak dikenal oleh klien kami. Ini sangat membingungkan dan menyesatkan secara hukum,” ungkapnya.
Meski sempat meragukan keabsahan pemanggilan tersebut, pihak kuasa hukum tetap memenuhi undangan dari Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami datang karena kami menghormati kepolisian. Tapi kami tegaskan, tidak ada hubungan apa pun antara klien kami dengan pihak pelapor maupun terlapor yang disebut dalam surat undangan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan balik Rizki Sulaiman dan pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti laporan awal tidak didukung bukti kuat, serta mengandung unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Jika terbukti laporan itu hanya upaya pengalihan isu dan menutupi kesalahan mereka sendiri, maka kami siap melapor balik atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tutur Marfin.
Dalam penelusuran awal, diketahui emas yang menjadi objek transaksi telah diserahkan kepada Bisma jauh sebelum adanya keluhan atau pelaporan. Emas tersebut bahkan terdiri dari tiga lempeng dengan berat total lebih dari tiga lempeng Milik Hj. Hartini yang diambil di hari Pertama 1.92.2 kilogram, diserahkan di rumah klien disaksikan langsung oleh keluarga.
“Barang sudah diserahkan, bahkan dua hari sebelumnya. Anehnya, setelah itu baru muncul komplain ke Polda. Ini menunjukkan ada itikad tidak baik,” ungkap Marfin.
Kuasa hukum juga menyebutkan dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk seorang anggota Pomdam Ambon yang disebut turut berperan dalam memfasilitasi atau mengetahui aliran dana tersebut.
“Ada indikasi keterlibatan oknum TNI dari POMDAM Ambon Ini menjadi perhatian serius karena bisa berdampak luas terhadap integritas institusi,” tambahnya.
Marfin menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara hukum dan terbuka pada jalur hukum yang sah dan adil.(MB-01)