Komisi II DPRD Maluku – DPRD KKT gelar  Rapat.Ini penjelasan Ketua Komisi II Irawadi 

oleh -48 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Rapat Komisi Dua DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT) dalam rangka membahas persoalan  Kompensasi  retribusi Hutan.Dalam pertemuan  DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mempertanyakan kompensasi terkait retribusi hutan adat tersebut .bertempat di ruang komisi II DPRD Kota Ambon Senin 10/2/2025
Dalam Rapat yang di pimpin  Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi dalam menanggapi menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 1 Tahun 2012.
Dikatakannya, penerbitan Pergub tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,banyak aturan yang sudah kadaluarsa, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, yang kini telah digantikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,
Selain itu,DPRD KKT meminta kenaikan kompensasi retribusi tiga jenis kayu diantaranya  Marbau dari Rp35.000 per meter kubik, Kayu tora Rp15.000, dan Kayu putih Rp10.000.
Menurut mereka besaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi setempat dan perlu direvisi.
Irawadi dalam menanggapinya menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas untuk penetapan angka tersebut.
“Status hutan adat harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam proses di Komisi II DPRD Maluku.”utarnya
Irawadi menjelaskan,Perda ini adalah warisan dari periode sebelumnya dan masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan hutan adat.Dan jika Perda tentang hutan adat telah disahkan, maka seluruh Kabupaten dan Kota di Maluku dapat menyusun regulasi serupa agar memungkinkan adanya iuran dari pengelolaan hutan adat.’jelasnya
” konsultasi dengan Kementerian Kehutanan tetap diperlukan  mengingat retribusi hutan saat ini telah ditarik ke pemerintah pusat.”terang Irawadi
Irawadi menegaskan,DPRD Maluku berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat KKT terkait isu ini. Namun, fokus utama saat ini adalah penyelesaian Perda tentang hukum adat sebagai landasan utama sebelum adanya regulasi turunan seperti Pergub yang baru.”tegasnya tutup ( MB-01)