Komisi II DPRD Kota Ambon gelar Rapat bersama  Pengusaha bahas Pajak dan Restribusi

oleh -1192 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Rapat bersama pengusaha klub Malam Selasa,30 Juni 2023 bertempat di Ruang Komisi II DPRD Kota Ambon.

Kegiatan tersebut,dihadirkan  asosiasi pengusaha klub malam karaoke  pimpinan oleh  Pak Ongki dan Mister Wang

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon,Taha Abubakar usai rapat kepada tiga wartawan menjelaskan,Rapat hari ini terkait dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 yaitu pajak dan Retribusi Daerah .

Dikatakannya,teman-teman pengusaha klub malam berkeberatan soal pajak yang diperlakukan untuk usaha-usaha tertentu yakni karaoke .”Cuman ini karena teman-teman di Dispenda belum melakukan sosialisasi terkait hal itu jadi masih ada miskomunikasi terkait dengan perlakuan pajaknya.”jelasnya

“Isu yang dikembangkan itu adalah 40% sampai 75%,Nah di Perda kita itu 40% kita ambil yang paling terendah dan  yang mereka berpikir bahwa 40% itu berlaku untuk makan dan minum di Karaoke tetapi yang kena 40% itu kan diperlakukan untuk VIV proom.”terangnya

“Jadi siapa yang masuk Vip proom itu yang di perlakukan pajak 40% untuk harga vip-nya. Sedangkan untuk makan minumnya tetap 10% itu yang mereka mendengar di luar lalu mereka mau minta klarifikasi terkait dengan presentasi itu.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Komisi II  karena Perda itu juga kita yang bahas lalu ditambah dengan Dispenda sebagai pelaksana Perda kita sudah menjelaskan bahwa 40% bukan berlaku di Pajak makan minum tetapi diberlakukan Vip Room.”tandas Taha.

“Bahkan mereka bilang kalau cuma 40% di viproom itu tidak apa-apa kalau 50% masih bisa, berarti terkait dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 pajak dan Retribusi Daerah itu bagi pengusaha itu tidak masalah.

Lanjut Taha, khusus untuk para pengusaha-pengusaha klub malam
Itulah yang tadi kita rapat seperti begitu.

Taha mengaku,bukan Dispenda tidak sosialisasi tapi ini kan Perda yang baru kita tetapkan di Desember 2023 lalu.Dan  mendapatkan registrasi per nomornya baru Januari 2024.

Registrasi tersebut,baru berapa minggu didapat.Ininkan berarti belum bisa mereka melakukan sosialisasi Perda itu kepada wajib-wajib pajak atau para pemungut pajak.’sambung Taha

Jadi bukan belum disosialisasikan tapi perda baru saja di tetapkan pada Desember 2023 mendapatkan persetujuan Kemendagri dan Kemenkumham dan Januari ini desa kita tidak ada masalah.”tutup Taha (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.