
Ambon, Malukubarunews.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik pemasangan Speed Bump (polisi tidur) di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (24/10/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Solichin Buton, berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Rindam 15 Pattimura, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Jalan Nasional Maluku, Dirlantas Polda Maluku, serta sejumlah anggota Komisi I seperti Hasim Renyaan, Anos, Wahid Laitupa, Nina, dan Edison. Agenda utama rapat adalah mencari solusi teknis dan hukum atas pemasangan polisi tidur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, membuka rapat dengan menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan pendekatan regulasi yang jelas, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Kita hadir di sini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mencari jalan keluar terbaik agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin dan aturan hukum tetap dihormati.” tutur Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.
Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi I Solichin Buton menegaskan tiga poin penting pertama, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama; kedua, setiap tindakan di ruas jalan nasional harus tunduk pada regulasi; dan ketiga, perlu adanya koordinasi lintas instansi untuk solusi permanen.
“.Komisi I mendorong agar Balai Jalan, Dinas Perhubungan, dan Polda Maluku segera melakukan kajian teknis bersama, termasuk opsi pemasangan rambu-rambu dan pos pengawasan di titik rawan kecelakaan.” tutup Solichin Buton.
Perwakilan Balai Jalan Nasional Maluku, Pegy Hehanussa, menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di ruas jalan nasional wajib mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023.
“Pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan nasional tidak bisa dilakukan secara sepihak. Regulasi jelas menyebutkan bahwa izin hanya bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui direktur terkait.” Jelas Perwakilan Balai Jalan Nasional Maluku, Pegy Hehanussa.
Hal ini diperkuat oleh Dirlantas Polda Maluku, yang menilai tindakan pemasangan polisi tidur oleh pihak tertentu dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan, namun tetap harus mematuhi ketentuan teknis.
“.Kami memahami niat baik menjaga keselamatan, apalagi di sekitar lokasi terdapat sekolah dan area publik. Tetapi semua tindakan pengendalian lalu lintas harus sesuai aturan dan dikaji secara teknis agar tidak menimbulkan risiko baru.”ujar Dirlantas Polda Maluku.
Tambahnya lagi ,kami pihak satlantas sampai saat ini tidak mengetahui ada kecelakaan di depan Rindam Suli ”
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Anos, menyampaikan pandangan bahwa pemasangan polisi tidur seharusnya tidak dihapus, melainkan disesuaikan dengan standar teknis agar lebih aman bagi pengguna jalan.
“Saya tidak keberatan dengan adanya polisi tidur, tetapi ukurannya harus sesuai standar tidak terlalu tinggi dan diberi marka warna agar jelas terlihat. Keselamatan dan kenyamanan pengendara harus berjalan seimbang.”tegas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Anos.
Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi I, Wahid Laitupa, yang menekankan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama meski terdapat batasan hukum.
“Ada aturan yang melarang, tapi jika pelanggaran kecil dilakukan demi menyelamatkan nyawa, maka perlu ada kebijakan bijak. Regulasi dibuat untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya.” ujar Wahid Laitupa.
Sementara Hasim Renyaan, anggota Komisi I lainnya, meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Balai Jalan Nasional turun langsung ke lokasi untuk melakukan kajian teknis.
“.Kita tidak bisa hanya membahas di ruang rapat harus ada verifikasi lapangan agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan kondisi nyata di lokasi.”ujar Hasim Renyaan.
Dari pihak militer, perwakilan Rindam 15 Pattimura menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di kawasan Suli dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di sekitar kompleks militer dan area sekolah.
“.Langkah ini dilakukan demi keselamatan warga, termasuk anak-anak sekolah yang sering menyeberang di kawasan tersebut. Namun kami tetap menghormati keputusan pemerintah dan siap menyesuaikan.”terang Perwakil
Sebagai hasil awal, rapat menyepakati bahwa pemasangan polisi tidur di Desa Suli akan ditinjau ulang. Pihak Rindam 15 Pattimura menyatakan siap melepasnya setelah Balai Jalan Nasional dan BPTD memasang rambu peringatan, lampu hati-hati, dan pos pantau lalu lintas di lokasi strategis.(MB-01)
