Ambon.malukubarunews.com — Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun memimpin sekaligus membuka dan menutup Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Karang Panjang, Ambon, Rabu, 26 Agustus 2026.
Paripurna tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Maluku, pimpinan dan anggota DPRD, tokoh agama, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai elemen tersebut menandai pentingnya agenda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada awal rapat, Ketua menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025, jumlah anggota yang hadir mencapai 31 orang dari total 44 anggota DPRD. Sebanyak sembilan anggota menyampaikan izin, sedangkan empat anggota lainnya tidak memberikan keterangan.
Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan forum telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga agenda paripurna dapat dilanjutkan. Ben Hur kemudian secara resmi membuka rapat dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
“Dengan demikian, rapat paripurna ketiga pada masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Maluku pada hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, saya nyatakan dibuka secara resmi,”urai Watubun.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku yang disampaikan melalui Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal. Agenda kemudian berlanjut pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Maluku terhadap Ranperda yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Fraksi PKS, Demokrat, Gerindra, dan PAN menyampaikan pendapat akhir secara tertulis dengan menyerahkan dokumen kepada pimpinan rapat. Sementara itu, penyampaian secara langsung dilakukan oleh Fraksi NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, dan Hanura. Seluruh pendapat akhir fraksi tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Maluku sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan DPRD.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, agenda dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku oleh Sekretaris DPRD. Berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, DPRD secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Provinsi Maluku memutuskan dan menetapkan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan Farhatun Rabiah Samal.
Persetujuan DPRD kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku. Dokumen tersebut memuat kesepakatan bahwa kedua pihak telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah Provinsi Maluku selanjutnya berkewajiban menyampaikan Perda kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi dan pengesahan paling lama tiga hari kerja setelah penandatanganan.
Berita Acara Persetujuan Bersama ditandatangani di Ambon pada 26 Agustus 2026. Dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku, penandatangan dilakukan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Sementara dari pihak DPRD Maluku, dokumen ditandatangani Ketua DPRD Benhur Watubun bersama Wakil Ketua DPRD Muhammad Fauzan dan Azis Sangkala.
Rangkaian paripurna kemudian ditutup oleh Benhur Watubun selaku Ketua DPRD Maluku yang sejak awal memimpin jalannya persidangan. Dengan demikian, Benhur bukan hanya membuka rapat, tetapi juga memimpin seluruh rangkaian agenda hingga pengambilan keputusan dan penutupan paripurna.
“Dengan telah diselesaikannya seluruh agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku pada hari ini, maka rapat paripurna saya nyatakan ditutup,” ungkap Watubun.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Setelah persetujuan DPRD, proses selanjutnya berada pada tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyampaian Perda kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD, tahapan ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(MB-01)

