Ketua DPRD Maluku Janji Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Pasar Mardika

oleh -10 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com  – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat terkait pengelolaan ruko   Mardika Ambon. Hal itu disampaikan saat menerima perwakilan massa aksi dari Komando Garuda Sakti aliansi Indonesia yang menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD  Karang Panjang, Ambon, Senin (20/10/2025).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyuarakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Mardika, termasuk indikasi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kontrak oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kami sudah keluarkan rekomendasi sebelumnya kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Polda Maluku untuk mengusut persoalan Pasar Mardika. Tapi perlu kami tegaskan, proses hukum itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum. DPRD hanya bisa mengawasi dan melakukan uji petik di lapangan,” kata Benhur G Watubun saat menemui massa aksi.

Benhur menambahkan, DPRD telah menindaklanjuti temuan di lapangan dan tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk LSM yang mengadvokasi persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat—antara minggu ini atau minggu depan—kami akan undang kembali semua pihak untuk rapat dengar pendapat. LSM dan saudara-saudara yang menyuarakan aspirasi ini juga akan kami undang, agar bisa mengetahui secara pasti makna dari tuntutan dan temuan yang disampaikan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika dalam proses rapat ditemukan adanya pelanggaran atau bukti kuat mengenai dugaan pungutan liar dan pelanggaran kontrak, DPRD akan mendorong proses hukum dan menyiapkan rekomendasi administratif kepada Gubernur Maluku.

“Jika terbukti ada penyimpangan oleh pihak ketiga, maka kami akan keluarkan rekomendasi agar Gubernur Maluku memutus kontrak kerja dengan pihak ketiga tersebut secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Benhur.

Lebih jauh, DPRD juga menyoroti kelebihan masa kontrak dari beberapa pihak pengelola pasar. Menurut Benhur, jika kontrak kerja telah habis, maka tidak ada alasan untuk terus melibatkan pihak tersebut dalam pengelolaan.

“Kalau kontraknya sudah selesai, tidak usah kita undang. Kita hanya akan urus langsung dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” ujarnya.

Demonstrasi terkait Pasar Mardika bukan kali pertama terjadi. Polemik mengenai pengelolaan, pungli, dan kurangnya transparansi terus menjadi sorotan publik dan menciptakan keresahan di kalangan pedagang serta masyarakat pengguna pasar.

“Harapan kami, seluruh kebijakan yang menyangkut pengelolaan Pasar Mardika harus dijalankan sesuai jalur hukum dan administrasi yang benar. Kontribusi pasar ini harus kembali ke pemerintah dan dinikmati oleh rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum,” kata Benhur menutup pernyataannya.

DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelesaian masalah Pasar Mardika dari aspek legalitas maupun aspek hukum lainnya, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.(MB-01)