Ambon.malukubarunews.com – Tindakan mengejutkan, yang telah dilakukan oleh kepada Desa Tounussa Kecamata Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, propinsi Maluku. Mezak Mawene, Mezak di ketahui oleh Warga masyarakat tounussa, kalau pembangunan jalan tani di Desa tersebut, di kerjakan oleh Mezak, tanpa melalui mekanisme yang ada. Hal ini menurut warga setempat, merupakan sebua perbuatan melawan Hukum, karena, di duga, bisa juga bagian dari Niat untuk melakukan penyelewengan terhadap keuangan Desa.
Menurut keterangan warga setempat, Rancangan program, dan sistem pekerjaan yang telah di lakukan oleh Mezak selaku kepala Desa, di duga, bagian dari Rencana Mezak untuk mencari keuntungan dari uang milik masyarakat Desa, karena sistem kerja yang tidak trans paran kepada Masyarakat, dan stap di Desa, membuat masyarakat melakukan pengawasan secara diam diam, mengatahui kalau pekerjaan nya, sedang di awasi oleh warga Desa, Mezak dan Istri nya, langsung bertindak sewenang-wenang terhadap anggota Masyarakat, yang melakukan pengawasan terhadapt Pembangunan jalan tani yang sementara di kerjakan oleh kedua pasangan suami istri ini.
Menurut informasi dari Masyarakat itu, pembagunan jalan tani yang sedang di kerjakan, terdapat keganjal, karena di nilai, tidak sesuai dengan aturan pelaksana kegiatan. sebagaimana diatur dalam Permedagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Menurut nya, pengelolaan anggaran pekerjaan jalan tani yang di lakukan langsung oleh kepala Desa Tounuusa Bersama istri, tanpa melibatkan Kaur/kasi dan TPK selaku pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa. Tindakan tersebut, adalah sebuah kejahatan yang harus di proses.
Warga yang merasa ada kejanggalan di dalam pekerjaan itu, mereka secara beramai ramai melakukan pengawasan, mulai dari pengumpulan data-data dan informasi yang di perlukan, warga juga menyiapkan saksi saksi guna membuka semua, dugaan pelanggaran yang telah di lakukan oleh Kepala Desa dan istri nya. Mengetahui hal itu, Kepala Desa Tounussa Bersama Istrinya, menganggap,Tindakan Masyarakat tersebut, dinilai mengancam dan merugikan kepala desa Tounussa, sehingga, ia langsung melaporkan warganya itu, ke kantor polisi di Polsek Taniwel Timur.
Tindakan kepala Desa, kemudian mendapat respons keras dari Advokat muda Asal Tounussa, Taniwel Timur, Harun Matayane, SH. Dimana ia meyesalkan keputusan yang di ambil oleh kepala Desa Tounussa. Menurut Harun, keputusan yang telah di ambil oleh Mezak Bersama Istri nya, adalah Tindakan arogansi dan kesewena wenangan, ia juga menjelaskan, bahwa hak Masyarakat untuk melakukan pengawasan jelas dan ekplisist, termaktub dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 68 ayat (1) huruf a, Masyarakat Desa berhak: meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; ujar nya.
Lanjut Harun. Dalam pasal diatas telah jelas bahwa, di dalam pelaksanan penyelenggara desa, Masyarakat desa berhak atas informasi, mengawasi kegiatan Pembangunan, dan pemberdayaan yang barada dalam desa. sehingga, tindakan yang dilalakukan oleh kepala Desa Tounussa, Mezak mawene bersama Istri, adalah Tindakan pembungkaman yang patut di curigai, sebagai Upaya pengahalangan, dan menakut-nakuti Masyarakat atas dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Tounussa.
Tambah dia lagi, bahwa, masyarakat jangan takut untuk melaporkan hal-hal dalam urusan penyeleng garaan pemerintahan desa, yang tidak sesuai dan menguntungkan kepala desa dan lingkaranya saja. Harun menegaskan, agar supaya, Masyarakat harus berani bertindak, sebab, belakangan ini. banyak kepala desa yang sudah di periksa, di tahan, di sidangkan dan di ekseskusi ke Lapas, akibat dari penyala gunaan uang negara di Tingkat desa.
Untuk itu, Saya kira jelas maksud dan tujuan masyarakat untuk melakukan pengawasan, karena itu adalah hak mereka. Tegas dia.
Sambung dia lanjut, dari informasi yang berkembang, bahwa dalam berbagai program kegiatan yang dilakukan di Desa Tounussa, kepala Desa mezak mawene, memilih keluarga nya sendiri, dalam hal ini, istrinya untuk mengelolah kegiatan-kegiatan yang ada di dalam desa, mulai dari sekretariat PPS, Bendahara Pansimas, dan memberikan akses mengelolah kegiatan Pembangunan, dan pemberdayaan di desa Tounussa. sehingga, dari hal ini, Masyarakat merasa sangat di rugikan. karena kegaitan-kegiatan tidak berjalan sesuai ketentuan, namun semua di kondisikan oleh kepala Desa bersama Istri, seakan, tidak ada masalah di dalam pelaksanaan nya.
Masih dengan Harun. Dari pantauan yang di temukan. Ada program-program Pembangunan dan pemberdayaan sebelumnya, yang di garap oleh kepala desa Tounussa, Sebagian mangkrak. mulai dari Pembangunan asaran kopra, jalan tani, upah kerja rabat, dan masih banyak lagi.
dari sisi penegakan hukum. Harun melihat, ada by condition dari lingkaran orang dekat Kepala Desa, mulai dari istri kepala desa, Operator desa yang adalah saudara dari istri kepala desa, yang posisinya adalah, bukan bagian dari Masyarakat desa Tounussa. melainkan Masyarakat dari desa lain. anehnya lagi, Kepala desa meng gantikan operator dari desa Tounussa, dia meng gantikan dengan iparnya sendiri, yang berasal dari warga Desa tetangga.di katakan nya. bahwa jika kita merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Pasal 1 ayat (5) menjelaskan bahwa : Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum, yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian, bahwa, dugaan korupsi dan nepotisme terjadi di Desa Tounussa adalah mendekati kebenaran.
Hal ini dikuatkan dengan pasal Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Sehingga kita merujuk pada norma-norma diatas, sudah seharusnya, kepala desa di beri sanksi sesuai pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU yang di maksud.
Selanjutnya ia meminta kepada masyarakat, agar jangan takut bersuara tentang kebenaran, pasalnya, Kepala Desa Tounusssa, mulai meng gunakan pendukungnya, untuk melakukan kejahatan tindak pidana Pengancaman, sebagai upaya pembumkaman.. Sehingga saya meminta kepada Polres Seram Bagian Barat, dan Polsek Taniwel Timur, untuk melakukan penindakan dan proses hukum, terhadap oknum-oknum di desa, yang menggunakan kekerasan dan ancaman untuk melakukan intimidasi, sebagai mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 335 ayat (1) dan ayat (2)” tutupnya ( MB-MR)